Prosumut
Ekonomi

BEI Meluncurkan Klasifikasi Pembagian Sektor Baru IDX-IC

PROSUMUT – Setelah 25 tahun menggunakan pengklasifikasian Perusahaan Tercatat ke dalam Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA), pada awal 2021, Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan klasifikasi pembagian sektor baru.

Klasifikasi sektor usaha Perusahaan Tercatat yang diumumkan manajemen bursa pada 25 Januari 2021 ini dinamakan IDX Industrial Classification (IDX-IC).

Jika sebelumnya JASICA mengklasifikas pencatatan perusahaan ke dalam 9 sektor dan 56 sub sektor, IDX-IC membagi klasifikasi Perusahaan Tercatat ke dalam 12 Sektor, 35 Sub-sektor, 69 Industri, dan 130 Sub-industri.

Dikatakan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo melalui keterangan resminya, Pengelompokan Perusahaan Tercatat di BEI digunakan dalam penyusunan indeks sektoral, penyajian publikasi-publikasi Perusahaan Tercatat, serta pada sistem-sistem di pasar modal.

Perubahan dari JASICA ke IDX-IC ini  dibuat untuk menjawab kebutuhan perkembangan sektor perekonomian baru dan menyelaraskan dengan global practice.

Implementasi IDX-IC dimulai sejak tanggal peluncurannya sekaligus tanggal keluarnya Surat Edaran BEI Nomor: SE-00003/BEI/01-2021 perihal Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam JATS.

BACA JUGA:  19 Terminal BBM Pertamina Jaga Pasokan dan Distribusi BBM di Sumbagut

“JASICA belum memiliki pengelompokan secara spesifik untuk jenis perusahaan tercatat yang baru, yang dahulu mungkin tidak terpikirkan,” ujarnya baru-baru ini.

Ke-12 sektor IDX IC meliputi energi, barang baku, perindustrian, konsumen primer, konsumen non-primer, kesehatan, keuangan, properti dan real estate, teknologi, infrastruktur, transportasi dan logistik, dan produk investasi tercatat.

Setiap perusahaan diklasifikasikan secara unik pada satu sub-industri. Penentuan klasifikasi industri perusahaan tercatat didasarkan pada produk atau jasa yang menjadi sumber pendapatan terbesar.

Untuk perusahaan dengan dua atau lebih sumber pendapatan, maka perusahaan akan diklasifikasikan pada sumber pendapatan terbesar.

Kode klasifikasi IDX-IC yang terdiri dari 4 digit dapat menunjukkan secara sekaligus 4 tingkat klasifikasi IDX-IC.

Digit pertama menunjukkan Sektor dan dituliskan dengan abjad (A-Z). Selanjutnya, digit pertama dan kedua menunjukkan Sub-sektor, lalu digit pertama hingga ketiga menunjukkan Industri, dan keseluruhan digit menunjukkan Sub-industri.

BACA JUGA:  19 Terminal BBM Pertamina Jaga Pasokan dan Distribusi BBM di Sumbagut

Digit kedua hingga keempat akan dituliskan dengan angka 1 sampai 9. Metode penentuan klasifikasi Perusahaan Tercatat dalam IDX-IC didasarkan pada pendapatan terbesar yang terefleksi dalam Laporan Keuangan, baik dari Laporan Keuangan Auditan maupun Laporan Tahunan.

Evaluasi berkala atas klasifikasi untuk masing-masing Perusahaan Tercatat  akan dilakukan setiap tahun mulai bulan April dan akan efektif pada bulan Juli.

“Untuk perusahaan yang baru tercatat, maka penentuan klasifikasi akan menggunakan dokumen Prospektus dan akan efektif sejak perusahaan tersebut mulai tercatat di BEI. Setiap perubahan klasifikasi Perusahaan Tercatat akan diumumkan melalui website IDX (idx.co.id),” ujarnya.

Selain itu, untuk dapat memperlihatkan kinerja sektor, BEI juga meluncurkan 11 Indeks Sektoral IDX-IC.

Indeks Sektoral IDX-IC dihitung menggunakan metode market capitalization weighted sejak hari dasarnya pada tanggal 13 Juli 2018 dengan nilai awal 1.000.

BACA JUGA:  19 Terminal BBM Pertamina Jaga Pasokan dan Distribusi BBM di Sumbagut

Indeks Sektoral IDX-IC nantinya akan menggantikan 10 Indeks Sektoral saat ini yang mengacu pada JASICA.

Untuk mengakomodasi kebutuhan bisnis dan memberikan waktu penyesuaian, maka Indeks Sektoral yang mengacu pada JASICA akan tetap disediakan BEI sampai 30 April 2021.

Implementasi IDX-IC diharapkan dapat membawa manfaat bagi Perusahaan Tercatat dalam melakukan perbandingan performa dengan perusahaan-perusahaan lain yang semakin homogen.

“Bagi investor, IDX-IC diharapkan dapat dijadikan panduan untuk melakukan analisis yang lebih akurat dan detail terkait perbandingan sektoral yang lebih relevan dalam menentukan keputusan investasi. Penyempurnaan klasifikasi ini juga dapat memberikan peluang bagi Manajer Investasi untuk penciptaan produk baru seperti Reksa Dana maupun Exchange Traded Fund (ETF) berbasis sektor yang pada akhirnya juga dapat memperluas basis investor di Pasar,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Luncurkan  Program “Migor 14 Ribu”, Mendag Lutfi: Jaga Stabilitas Harga 

Editor prosumut.com

Tiket Murah Bisa Bangkrutkan Maskapai

Editor prosumut.com

PT SDM Targetkan Serahterima Seluruh Unit Apartemen Akhir 2021

Editor prosumut.com

Kemendag Lepas Ekspor Produk Unggulan Desa Senilai Rp700 Juta

Editor prosumut.com

Bulog Sumut Jaga Stabilitas Harga Pangan dengan Siaga Merdeka pada Empat Lokasi

Editor prosumut.com

Sebagian Toko di Kualanamu Mulai Beroperasi

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara