PROSUMUT – Bupati Langkat Terbit Rencana PA menyampaikan bela sungkawa, atas meninggalnya seorang ASN Pemkab Langkat, seorang pria yang berdomisili di Kecamatan Stabat. Pasien itu positif Covid-19 meninggal dunia di RS Martha Friska Multatuli Medan, Selasa dinihari 16 Juni 2020.
“Saya atas nama pribadi dan Pemkab Langkat mengucapkan turut berdukacita. Kepada Almarhum saya ucapkan terimakasih atas pengabdiannya,” ujar Bupati Langkat, di Stabat.
Semoga keluarga almarhum, kata Bupati, diberikan ketabahan dan keikhlasan. Sedangkan almarhum diterima seluruh amalnya, diberikan ampunan dan ditempatkan disisi Allah SWT.
“Mari seluruh ASN Pemkab Langkat, bersama kita mendoakan untuk ampunan almarhum,” serunya.
Bupati menekankan, agar seluruh jajaran ASN dan masyarakat, benar-benar menerapkan protokol kesehatan, serta terus waspada didalam aktivitas keseharian, karena virus ini bisa dimana saja menyerang manusia.
“Wabah ini belum berakhir, kita tidak tahu di mana dan kapan virus itu menyerang. Untuk itu, kita semua harus terus berjuang memutuskan mata rantainya. Cepat atau lambat berakhirnya pandemi ini, berpulang dari diri kita,” katanya.
Sementara itu, Jubir Satgas Covid 19 Langkat, dr M Arifin Sinaga menyampaikan bahwa almarhum telah dikebumikan secara protokol kesehatan, di pemakaman Covid-19 Simalingkar Medan.
Berdasarkan surat keterangan kematian dari RS Martha Friska, No:025/SKM/RSMFRSMF-RVC/VI/
Sebelumnya almarhum, kata Jubir, merupakan pasien RS GL Tobing PT PN II Tanjung Morawa. Lalu pindah ke RS Martha Friska pada 12 Juni 2020.
“Almarhum dinyatakan positif Covid-19 pada 8 Juni 2020,” sebutnya.
Ia menjelaskan, awalnya almarhum pada 27 Mei 2020 mengalami deman tinggi, setelah minum obat redah. Lalu pada 5 Juni 2020, mengalami batuk, sesak nafas, dan ada sputum yang berbercak darah.
Kemudian pada 7 Juni 2020, almarhum dibawa ke RS Latersia Binjai, dirawat selama 2 hari. Lalu pada 8 Juni 2020 malam, dirujuk ke RS GL Tobing.
“Sebelum akhirnya dirujuk ke RS Martha Friska dan meninggal di RS tersebut,” ungkapnya.
Kadis Kominfo H Syahmadi menyampaikan, sesuai dengan Surat Edaran Kemenpan-RB, Nomor 8 Tahun 2020 terkait pengaturan shift jam kerja di lingkungan ASN, Bupati Langkat akan segera memberlakukan sistem kerja dalam 2 shift sehari, yang diatur dalam bentuk surat edaran Bupati.
“Surat edaran ini akan segera diterbitkan dalam minggu ini. Tujuannya, untuk menghindari terlalu banyaknya pegawai yang berkumpul di satu kantor,” terangnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :