Prosumut
Rilis & Seremoni

Amankan Operasional, Pertamina dan Kejati Sumut Tandatangani MoU

PROSUMUT – Kegiatan penyaluran energi yang diusung Pertamina bagi masyarakat, tak lepas dari aspek hukum. Termasuk terkait aset migas, yang merupakan obyek vital nasional.

Gangguan terhadap operasional penyaluran energi, berdampak pada layanan ketersediaan energi bagi masyarakat.

Untuk itu, Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I menjalin kerja sama sinergi  pendampingan hukum dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sinergi tersebut dikukuhkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU)  tentang kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Senin 10 Agustus 2020.

BACA JUGA:  JNE Rayakan Idul Adha 1446 H dengan Semangat Berbagi dan Promo Spesial

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan General Manager Pertamina MOR I, Gema Iriandus Pahalawan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Amir Yanto. Bertempat di aula kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Medan.

“Nota kesepahaman ini adalah sinergi Pertamina dan Kejati Sumut dalam aspek hukum aset negara. Khususnya dalam hal pendistribusian energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga dapat berjalan kondusif, terjaga dan terlindungi dari segala aspek hukum,” ujar Gema.

Nota kesepakatan tersebut mengatur diantaranya pendampingan bantuan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  kepada Pertamina, berbentuk litigasi maupun non litigasi.

BACA JUGA:  Kantor Perwakilan LPS I Silaturahmi dengan Perbankan Sumut

Termasuk kegiatan pendampingan hukum yang dikaitkan dengan program kemitraan kejaksaan. Maupun bantuan hukum dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) terkait kegiatan bisnis perusahaan.

Sebaliknya, Pertamina jug mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam  memberikan informasi terkait penegakan hukum dan akuntabilitas. Yaitu melalui Fungsi Internal Audit dan Fungsi Legal Counsel.

Sementara itu, Amir Yanto dalam sambutannya juga mengapresiasi langkah Pertamina untuk bersinergi bersama institusinya.

BACA JUGA:  Kantor Perwakilan LPS I Silaturahmi dengan Perbankan Sumut

“Ini langkah positif sinergi dalam pemberian pendapat hukum maupun pendampingan hukum bagi Pertamina. Yang lebih penting lagi, tindakan preventif dari setiap kasus hukum yang mungkin terjadi,” ujar Amir Yanto.

“Kami berharap melalui nota kesepakatan ini juga sebagai komitmen bersinergi untuk membangun Indonesia, yakni mendukung ketertiban publik. Sehingga Pertamina dapat melaksanakan dengan baik amanah menyalurkan energi bagi masyarakat. Serta  meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat,” tutup Gema. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

RUPS LB Bank Sumut, Targetkan Pertumbuhan Kredit

Editor prosumut.com

Bunda PAUD: PTM Terbatas Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Editor prosumut.com

Rayakan HUT 31, RSUP HAM Dorong RSUD Siap Jalankan Transformasi Kesehatan

Editor prosumut.com

IM3 Ajak Generasi Muda Kota Medan #KembaliSilaturahmi di Ramadan

Editor prosumut.com

Wakil Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Korban Puting Beliung

Editor prosumut.com

Wakil Bupati Pakpak Bharat Tinjau SDN 1 Salak dan SDN Inpres

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara