Prosumut
HukumKorupsiKriminalPemerintahan

11 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Pasar Horas Ditangkap

PROSUMUT – Tim gabungan intelijen dari Kejatisu dan Kejari Siantar meringkus seorang buronan dalam kasus pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar Tahun 2002. Terpidana 4 tahun penjara itu bernama Ir Henry Panjaitan, dinyatakan buron sejak 2008.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menjelaskan dia diamankan pada Selasa (23/4) sekira pukul 07.30 WIB, di warung kopi Jalan Sei Silau Kecamatan Medan Sunggal.

“Yang bersangkutan sudah masuk dalam pemantauan kita sejak 17 April kemarin. Saat itu tim kita melihat yang bersangkutan melakukan pencoblosan tak jauh dari rumahnya di Sei Asahan. Namun tim kita gagal melakukan penangkapan saat itu,” beber Sumanggar.

BACA JUGA:  DPRD Medan Soroti Penunjukan Erfin Fachrur Razi sebagai Plh Sekda

Lantas, pada pagi tadi lanjut Sumanggar, tim intelijen langsung mengamankan tersangka saat hendak sarapan.

“Jadi memang selama 11 tahun ini, terpidana yang dalam kasus ini sebagai rekanan kerap. berpindah-pindah Jakarat dan Medan sehingga menyulitkan kita melakukan eksekusi,” urai Sumanggar.

Sementara itu, Kepala Kejari Pematang Siantara Ferziansyah Sesunan menjelaskan sebelum dimasukan dalam daftar buronan, Henry pada tahun 2002 dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Siantar. Namun kemudian jaksa langsung Kasasi.

BACA JUGA:  Kwarcab Langkat Ikuti Jamnas XII Cibubur

“Nah pada tahun 2005, putusan kasasi keluar dan menghukum Henry dengan pidana 4 tahun penjara denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp247 juta,” beber Ferzi.

Namun jaksa pada saat itu belum langsung mengeksekusi Henry lantaran salinan putusan kasasi belum diterima. Kemudian pada tahun 2008 barulah jaksa menerima salinan putusan itu.

“Namun pada saat kita eksekusi, tersangka sudah melarikan diri,” sebut Ferzy.

Belakangan, dia diketahui merubah identitasnya termasuk alamat rumah. “Terpidana melakukan pergantian data identitas tempat tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pada rekam e-KTP. Dia merubah namanya sebagai Hasudungan,” beber Ferzy.

BACA JUGA:  ASN Langkat Galakkan Donor Darah

Sebagaimana diketahui, Henry yang merupakan Direktur pada CV Vini Vidi Vici, terpidana dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan kios darurat pasar Horas Pematang Siantar TA 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp679.496.741.

Dia tidak sendirian dalam kasus ini. Mantan Walikota Siantar Marin Purba juga terlibat dan sudah dihukum pidana penjara. (*)

Konten Terkait

Karang Taruna dan TP PKK Bekerja Sama Ciptakan Unit Usaha

Editor Prosumut.com

Pemkab Langkat Tertarik Tambahan 5 Ribu Rumah Subsidi di Sumut

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Berdarah, Pengendara Motor Ini Dilempari Batu Diduga Komplotan Begal

Perangkat Daerah Dituntut Sinergi Sukseskan Asta Cita

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kampung Medan Putri Cikal Bakal Kota Medan

273 ASN Pemko Medan Tidak Disiplin, TPP Dipotong

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara