Prosumut
Pemerintahan

Kepala Daerah yang Tak Netral Silakan Mundur

PROSUMUT – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mempersilakan kepala daerah lain untuk meninggalkan jabatannya apabila berperilaku tidak netral seperti Dahlan Hasan Nasution.

“Yang merasa tidak netral itu, ya tinggal, siapa yang mau ikut Dahlan, mundur, mundur gitu, kalau enggak netral,” kata Edy kepada wartawan dikutip dari Kumparan, Selasa 22 April 2019.

Baca : Jokowi Kalah Telak, Bupati Madina Mengundurkan Diri

Menurut Edy, apa yang dilakukan Dahlan merupakan wujud dari kepala daerah yang tidak netral di pilpres 2019. Padahal, kata Edy, setiap kepala daerah di Sumut haruslah netral agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

“Makanya saya bilang kepala daerah itu netral, jadi siapa pun yang menang, jadi tidak ada masalah. Siapapun yang menang, siapapun yang kalah, rakyat Sumut kan tetap rakyat Sumut,” tukasnya.

Menurut Edy, kenetralan itu sangat penting untuk menjaga kemajemukan masyarakat di Sumut.

“Saya dari awal mengatakan kenapa saya netral, tak menentukan 01 atau 02 begitu, kenapa? Karena rakyat di Sumut ini, ada nomor 01 ada yang nomor 02, saya mengayomi semuanya,” ujar Edy.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Mantan Pangkostrad itu juga mengomentari sikap Dahlan yang menurutnya menyalahi prosedur saat membuat surat pengunduran diri. Edy mengatakan Dahlan harusnya tidak langsung berkirim surat dan diajukan ke presiden, melainkan melalui mekanisme ke DPRD Madina.

Lihat : Surat Mundur Bupati Madina Salah Alamat, Sejatinya ke DPRD

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

“Itu dilakukan paripurna jadi hasil paripurna dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri via Gubernur Sumatra Utara. Begitu dia, sehingga nanti diproses lalu keluar SK-nya lalu selesai. Bukan dari situ (Madina) langsung ke (Presiden),” ungkap Edi.

Pad Minggu 21 April 2019 petang, Dahlan Hasan Nasution secara mengejutkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bupati Madina. Informasi tersebut beredar dari surat pengunduran dirinya bernomor 019.6/1214/TUPIM/2019 dibuat 18 April 2019. (*)

Konten Terkait

Pemko Medan Dukung Pengembangan Ekowisata Hutan Mangrove

Bupati Labuhanbatu Hadiri Workshop Kewirausahaan Dan Peningkatan UMKM

Editor Prosumut.com

Pemprov Sumut Evaluasi PPKM Mikro, Ada Pesan untuk Langkat

Penertiban Reklame di Medan Berlanjut Lagi, 18 Unit Ditumbangkan

GPMB Pakpak Bharat Launching Gerobak Baca

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Gubernur Sumut Kukuhkan Pokja Bunda PAUD Sumut

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara