Prosumut
Pemerintahan

Tak Ada Perwal, Perda Bagai ‘Tong Kosong Nyaring Bunyinya’

PROSUMUT –  Banyak sudah Peraturan Daerah (perda) yang dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD Kota Medan. Namun, dari perda yang ada berjumlah sekitar 20 lebih ternyata banyak yang tak didukung atau belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal).

Akibatnya, sejumlah perda yang ada tidak dapat berjalan secara maksimal.

Perda yang tak didukung Perwal salah satunya Perda Nomor 5/2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Padahal, adanya perda tersebut merupakan upaya Pemko Medan untuk menekan angka kemiskinan di Kota Medan.

“Perda yang dibuat tanpa adanya Perwal bagai ‘tong kosong nyaring bunyinya’. Kenapa saya bilang begitu, karena untuk apa banyak Perda yang dibuat toh Pemko Medan terkesan tidak mau menjalankannya. Karena banyak sekali Perda yang tidak berjalan akibat tidak adanya Perwal,” ungkap Anggota Komisi B DPRD Medan, Irsal Fikri, Selasa 16 April 2019.

Menurut Irsal, adanya perda tanpa didukung Perwal menjadi polemik. Padahal, jika Perda Penanggulangan Kemiskinan bisa berjalan secara maksimal tentu jumlah orang miskin khususnya di Medan diyakini semakin berkurang setiap tahunnya.

Informasi yang didapat, data warga miskin Kota Medan mencapai sekitar 129 ribu lebih keluarga. Namun, dari jumlah itu penerima Progam Keluarga Harapan (PKH) masih 52 ribu lebih.

“Insya allah angka kemiskinan di Kota Medan bisa berkurang setiap tahun, apabila Perda Penanggulangan Kemiskinan dijalankan dengan optimal. Bahkan, kami berkeyakinan tahun 2021 jumlahnya tidak lagi signifikan,” katanya.

Keyakinan berkurangnya jumlah orang miskin di Medan, sambung Irsal, bukan tanpa dasar. Sebab, ada alokasi 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang disisihkan untuk penanggulangan angka kemiskinan.

“Karena tidak dijalankannya perda itu secara maksimal, justru angka kemiskinan di Medan malah bertambah,” cetusnya.

Untuk itu, tegas dia, Pemko Medan dalam hal ini Wali Kota didorong untuk lebih semangat lagi menjalankan perda yang telah diterbitkan dengan cara segera mengeluarkan perwalnya.

“Sekali lagi saya sampaikan, bahwa Perda tanpa Perwal ibarat tong kosong nyaring bunyinya. Buat apa ada Perda bila tak dijalankan tanpa Perwal,” ucapnya.(*) 

Konten Terkait

Pemkab Langkat-Hutama Karya Tangani Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

Editor prosumut.com

Kelurahan Anggrung Masuk 5 Besar Terbaik se-Sumatera 2019

Ridwan Syamsuri

Camat Rantau Selatan Serahkan BST Tahap III

admin2@prosumut

Menteri Perdagangan RI dan Jepang Bahas Pengembangan Ekonomi Kawasan

Editor prosumut.com

Gubernur Sumut Ambil Langkah Antisipasi Kabut Asap di Perbatasan Riau

Editor prosumut.com

DPRD Kota Tebingtinggi Sahkan Perda P-APBD TA 2020

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara