Prosumut
PemerintahanPilegPilpresPolitik

KPU Sumut Diminta Buka Hasil Pleno Iklan Kampanye

PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) diminta membuka secara transparan ke publik hasil pleno terkait iklan kampanye Pemilu yang disebut-sebut senilai Rp3,5 miliar.

“Jika memang mekanisme dalam menetapkan media yang mendapat jatah dana kampanye dilakukan melalui hasil pleno sebagaimana pernyataan pihak KPU Sumut, buka saja ke publik bagaimana mekanismenya,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP)Sumut, Robinson Simbolon menjawab pertanyaan peserta dalam Diskusi Publik Kerjasama Kelembagaan yang mengambil tema, “Peran Sentral Komisi Informasi dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan di Hotel Madani Medan, Jumat 29 Maret 2019.

Robinson menegaskan, masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi tentang mekanisme tersebut dan itu diatur oleh Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Pemko Medan Bongkar Alihfungsi Trotoar oleh Pengelola JCO

“Pihak KPU Sumut juga wajib menjelaskan secara transparan ke publik,” ucapnya.

Dia menyatakan, siap memfasilitasi perusahaan media dan mengimbau pihak yang keberatan terhadap kebijakan KPU Sumut itu untuk membuat permohonan secara tertulis.

“Dalam hal ini mari kita uji sikap terbuka KPU Sumut dalam melaksanakan anggaran iklan kampanye Pemilu 2019, apakah benar-benar sesuai prosedur,” tandasnya.

Sebelumnya, puluhan wartawan di Medan melakukan aksi unjuk rasa memprotes keputusan KPU Sumut yang terkesan tidak transparan dalam hal menetapkan nama-nama media untuk penayangan iklan kampanye Pemilu 2019 dengan pagu anggaran senilai Rp3,5 miliar.

Protes dilakukan KPU Sumut melakukan penunjukkan langsung kepada 10 media yakni tiga media televisi (TV One, Metro TV, TVRI), dua radio, tiga media cetak (Waspada, SIB, Tribun Medan) dan lima media online (antarasumutnews.com, medanbisnisdaily.com, rmolsumut.com, suaramahadika.com dan sentralberita.com).

BACA JUGA:  Soal Pelaksanaan MTQ, Inspektorat Medan Tindaklanjuti Rekomendasi Komisi I DPRD

“Kebijakan KPU Sumut yang melakukan penunjukkan langsung dalam menggunakan anggaran layanan iklan kampanye Pemilu 2019 itu menyalahi Keppres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Koordinator Aksi, Nelly Simamora.

Berdasarkan Keppres tersebut, sebut Nelly, seharusnya KPU Sumut dalam menggunakan anggaran negara tersebut harus melalui mekanisme tender. Kemudian perusahaan pemenang tenderlah yang mencari 10 media tersebut sebagaimana yang diatur dalam peraturan KPU.

“Jadi tidak serta merta KPU Sumut yang menunjuk 10 media sebagaimana diatur dalam PKPU. Harus ada pemenang tender dulu,” ucapnya.

BACA JUGA:  PUD Pembangunan Nyaris Bangkrut, Komisi III DPRD Medan Desak Direksi Lakukan Inovasi

Para jurnalis ini juga berencana akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut, BPK RI dan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Bila perlu kita akan surati presiden,” cetus Nelly.

Komisioner KPU Sumut Mulia Banurea mengaku, menginginkan agar seluruh media yang bertugas di KPU Sumut mendapat iklan layanan kampanye Pemilu 2019. Hanya saja, penunjukkan terhadap 10 media sudah diatur dalam PKPU. “Kami hanya menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan saja. Soal teknisnya itu ada pada pihak Sekretariat KPU Sumut. (*)

Konten Terkait

Menanti 17 April 2019, Pemilu Satu Hari Terbesar di Dunia

Val Vasco Venedict

Urus Adminduk Rumit, DPRD Medan Sarankan Disdukcapil Belajar dari Pemko Pematangsiantar

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Wabup Langkat Pimpin Upacara Peristiwa Brandan Bumi Hangus

admin2@prosumut

Evaluasi Internal untuk Reformasi Birokrasi Efektif dan Akuntabel

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Tinjau Pos Penyekatan Mudik

11 Desember 2019 Dibuka, Ini Syarat Bacalon Jalur Perseorangan

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara