PROSUMUT – Caleg DPR dari Partai Gerindra berinisial NR ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu karena berkampanye di tempat ibadah serta terdapat unsur politik uang.
Divisi Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu Sukoharjo Muladi Wibowo mengatakan kasus itu bermula dari laporan masyarakat.
“Ada caleg yang melakukan kampanye di sebuah tempat ibadah yang berada di daerah Kartasura,” katanya, Selasa 16 April 2019 malam, dilansir Bisnis.
Menurutnya NR tertangkap tangan membagikan kalender berisi muatan kampanye serta simulasi pencoblosan. NR juga memberikan uang senilai Rp300 ribu.
“Uang itu diberikan untuk kas komunitas yang hadir dalam acara tersebut,” tutur Muladi.
Kasus itu terjadi pada Maret lalu. Bawaslu kemudian mendalami dugaan pelanggaran hingga disimpulkan memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Berdasarkan hasil pembahasan di posko Sentra Penegakan Hukum Terpadu, kasus itu selanjutnya dilimpahkan ke Kepolisian Resor Sukoharjo.
Namun Muladi mengakui bahwa masih terdapat sedikit kendala dalam penanganan kasus caleg perempuan itu. Sebab, polisi masih belum bisa memeriksa yang bersangkutan. “Sebab baru saja melahirkan,” katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo Ajun Komisaris Rifeld Contantien Baba mengatakan bahwa NR memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja dia masih belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut. “Berkasnya masih di penyidik,” katanya.
Sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Sukoharjo juga masih menunggu pelimpahan berkas dari kepolisian. Kejaksaan baru mendapat tembusan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)dari kepolisian.
“Kami masih menunggu,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sukoharjo Rochmadi.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Solo Ardianto Kuswinarno mengaku telah menerima kabar tersebut. Ia siap memberikan advokasi kepada caleg NR.
“Tapi kami belum konfirmasi kepada yang bersangkutan,” katanya. (*)