Prosumut
Hukum

Warga Hamparan Perak Banderol Lutung Budeng Rp300 Ribu

PROSUMUT – Arbain alias Bain (25) terpaksa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, warga Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang itu telah menjual satwa langka atau dilindungi undang-undang melalui akun media sosial Facebook.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni, terdakwa Arbain diciduk oleh petugas Ditreskrimsus Polda Sumut dan BKSDA di Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Rabu (8/1) sekira pukul 21.30 WIB.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 ekor anak elang brontok, 1 ekor anak kucing akar/kucing tandang dan 3 ekor anak lutung emas/lutung budeng.

BACA JUGA:  Demokrasi di Ujung Penyidikan: Robohnya Sistem Peradilan Pidana !

Pengungkapan itu berawal ketika dari informasi yang diterima pihak kepolisian, bahwa ada seorang pria melakukan penjualan satwa langka yang dilindungi undang-undang melalui akun Facebook bernama Keyla Safitrie.

“Atas informasi itu, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dan melakukan kontak dengan akun palsu tersebut,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata, di ruang Cakra 5, Jumat 5 April 2019.

Dalam transaksi itu, polisi menyaru sebagai pembeli 3 ekor anak lutung emas/lutung budeng. Keduanya sepakat untuk bertemu. Ketika menunjukan 3 ekor anak lutung emas/lutung budeng, polisi langsung menangkap terdakwa.

BACA JUGA:  Demokrasi di Ujung Penyidikan: Robohnya Sistem Peradilan Pidana !

“Petugas yang didampingi Kepala Dusun III, kemudian melakukan pengembangan ke rumah Arbain di Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. Di lokasi, petugas kembali menemukan satwa langka lain yakni 3 ekor anak Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan 1 ekor anak kucing akar,” pungkas Sri Wahyuni.

Kepada petugas, terdakwa mengaku telah melakukan kegiatan jual-beli satwa yang dilindungi lebih kurang selama 6 bulan melalui Facebook. Sampai saat ini, terdakwa mengaku sudah menjual total 26 satwa dilindungi.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tandas JPU.

BACA JUGA:  Demokrasi di Ujung Penyidikan: Robohnya Sistem Peradilan Pidana !

Usai membacakan dakwaan, JPU juga menghadirkan dua saksi. Salah satunya M Ali Iqbal Nasution dari BKSDA.

Dia menerangkan, bahwa terdakwa sudah sering memposting satwa yang dilindungi di Facebook.

“Dia (Arbain) sudah sering memposting jual beli satwa yang dilindungi undang-undang di Facebook. Pengakuan terdakwa, orang datang menjual dan dia beli seharga Rp50.000. Kemudian terdakwa menjual kembali seharga Rp300.000-Rp400.000,” tandas Ali.(*)

Konten Terkait

Kasus Sabu 97,53 Gram, Jaksa Disebut tak Mampu Tentukan Locus Delicti

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Sebut Hoax, Polisi Bantah soal Surat Larangan Menuntut

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

SPRI Sumut Jalin Kemitraan dengan Poldasu

Maafkan Yati Uce, Dodi Cabut Laporan di Polrestabes Medan

admin2@prosumut

Gunakan Uang Negara Rp1,2 Miliar untuk Main Judol, Komisi I Rekomendasi Eks Camat Medan Maimun Dipecat dari ASN

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin, Adil Diadili

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara