Prosumut
Pemerintahan

151 Lurah di Medan Diberi Pengarahan TP4D, Penggunaan Dana Kelurahan Harus Tepat Sasaran

PROSUMUT – Sebanyak 151 lurah di Kota Medan mengikuti pengarahan dari Pengarahan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah Dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Medan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa 2 April 2019.

Pengarahan itu dilakukan agar para lurah mendapat pemahan dan pencerahan terkait pengelolaan dana kelurahan sehingga pembangunan yang dilakukan di seluruh kelurahan dapat berjalan dengan lancar dan merata.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, sejak tahun 2015 hingga 2019, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Anggaran Dana Desa mencapai Rp257 Triliun. Kota Medan sendiri tidak memiliki desa, tetapi yang ada kelurahan. Oleh karenanya dana itu pun disalurkan secara merata ke-151 kelurahan yang ada di Kota Medan.

“Pengarahan ini cukup penting agar penyaluran dan penggunaan dana kelurahan tepat sasaran dan senantiasa berada dalam koridor serta ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sekaitan itulah, paparnya, Pemko Medan menggandeng TP4D Kejaksaan Negeri Medan. Di samping itu, Pemko Medan juga memiliki tim pendamping dari internal yang saat ini tengah menunggu surat keputusan.

“Mudah-mudahan pertemuan dan pengarahan yang disampaika TP4D Kejari Medan, Pemko Medan akan mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang profesional, amanah, bersih dan berwibawa secara akuntabel serta transparan untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Medan,” harapnya.

Atas dasar itulah, lanjut Eldin, seluruh lurah yang merupakan apratur Pemko Medan terdepan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat itu diminta untuk menjadikan pertemuan dan pengarahan tersebut sebagai momentum untuk lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan tugas dan amanah yang diemban.

“Mudah-mudahan kita tidak akan pernah mendengar lagi ada pejabat Pemko Medan yang tersandung masalah hukum karena ketidaktahuan, kekurangpahaman atau membuat kesalahan penafsiran atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Sementara, Kepala Kejari Medan Dwi Hartono menjelaskan, dalam pengelolaan dan pengawasan dana kelurahan ini diperlukan pengetahuan agar tidak terjadi permasalahan. Apalagi saat ini sebanyak 141 kepala desa tersandung masalah hukum terkait dana desa tersebut.

“Untuk itu laksanakanlah yang terbaik untuk masyarakat. Saya berharap tidak ada lagi masalah yang dihadapi dan bila ada permasalah yang dihadapi para lurah nantinya, silahkan berkoordinasi dengan TP4D untuk memecahkan permasalahan tersebut,” kata Dwi.

Dia mengingatkan kepada seluruh lurah agar fokus terhadap pembangunan di kelurahannya masing-masing. Diingatkan juga, lurah jangan sekali-kali mencoba untuk menyelewengkan dana kelurahan karena nantinya akan berakibat fatal dan merugikan.

“Laksanakan tugas dengan baik dan gunakan anggaran kelurahan sebaik mungkin dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian layanilah masyarakat dengan baik dan ikhlas karena jabatan adalah amanah” imbuhnya. (*)

Konten Terkait

Pasar Tradisional di Medan Akan Disertifikasi

Ridwan Syamsuri

Kritik dan Saran Legislatif Jadi Acuan Pelaksanaan P-APBD 2024

Editor prosumut.com

Objek Wisata Langkat Mampu Dongkrak Devisa Negara

Ridwan Syamsuri

Bupati Apresiasi, Baznas Sumut dan Langkat Serahkan Bantuan

Editor prosumut.com

Tangani Stunting, Ini Pesan Pjs Bupati Labuhanbatu ke OPD

Editor Prosumut.com

Darma Wijaya Imbau Petani Gunakan Pupuk Non Subsidi.

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara