Prosumut
Kriminal

Bripda Adi Diadili karena Edarkan Sabu

PROSUMUT – Bripda Andi Adi Putra Perdana alias Bogat, 24 tahun, harus diadili karena mengedar narkotika jenis sabu seberat 1 gram.

Mirisnya, Bogat sendiri merupakn oknum Polisi yang sehari-hari bertugas di Ditsabhara Polda Sumut.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edmond Purba menjelaskan, terdakwa yang merupakan warga Jalan Setia Makmur, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ditangkap pada Oktober 2018.

Penangkapan Bogat berawal dari pengembangan rekannya, Fahri alias Black. Fahri ditangkap petugas polisi Doclas L Tobing dan Budi Syahputra karena mengedarkan sabu.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Awalnya, petugas menyuruh informan agar memesan sabu lewat Fahri sebanyak 1 gram dengan harga Rp800 ribu.

“Setelah sepakat, mereka berjanji untuk bertransaksi di sebuah warung di Jalan Setia Makmur, Sunggal Kanan, Deliserdang. Sekira pukul 18.00 WIB, Fahri masuk ke kedai menjumpai informan. Setelah sabunya ditunjukkan, informan ke luar dari kedai,” jelas JPU dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 27 Maret 2019.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Setelah itu, petugas polisi lain yang sebelumnya sudah membuntuti dari luar, kembali masuk ke kedai dan langsung menangkap Fahri.

Dari Fahri, petugas mengamankan barang bukti dua bungkus sabu-sabu seberat 1,03 gram di dalam kotak bungkus rokok.

“Benda itu berada dalam genggaman tangan kiri Fahri berikut dengan satu buah timbangan digital berwarna biru tua dan satu unit handphone,” urai JPU.

Kepada polisi, Fahri mengaku mendapatkan barang haram itu dari terdakwa yang ternyata seorang oknum polisi.
Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke rumah terdakwa di Jalan Setia Agung Pasar 3, No 99, Desa Sunggal Kanan, Deliserdang. Polisi kemudian menangkap Andi dari sebuah gudang di dekat rumahnya.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas JPU.(*)

Konten Terkait

Sebulan Lebih Kasus Pelemparan Bom Molotov di Kutalimbaru Mandek

Polsek Bilah Hilir Tangkap 2 Warga Kantongi Sabu

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Terdakwa Kasus Kosmetik Ilegal Hanya Dituntut 5 Bulan

Edarkan Sabu dan Ganja, Dina Tak Menyesal Divonis 4,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Polisi Cari Keberadaan Ponsel Hakim PN Medan

Pengedar Sabu di Gebang Langkat Ditangkap

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara