Prosumut
HukumOpini

Demokrasi di Ujung Penyidikan: Robohnya Sistem Peradilan Pidana !

Oleh: Dr. Valdesz Junianto, MSP. (Alumnus Kriminologi UI / Dosen / CEO Prosumut.com)

SALAH satu ukuran utama negara demokrasi bukanlah seberapa keras negara memberantas korupsi, melainkan seberapa konsisten negara mematuhi hukum ketika aparat penegak hukumnya sendiri berada dalam pusaran perkara.

Polemik yang berkembang terkait penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah melampaui diskursus mengenai seorang pejabat atau sebuah institusi.

Febrie diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri pada 11 Juli 2026.

Penetapan status tersebut dilakukan tidak lama setelah tim penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan, antara lain sebuah money changer, Kafe de’Clan Signature di Jakarta Selatan, serta rumah pribadi Febri di Sentul, Bogor.

Tidak berselang lama setelah penetapan tersangka, Febrie mengajukan surat pengunduran diri, yang kemudian diterima oleh Jaksa Agung.

Di sisi lain, Komisi III DPR RI bergerak cepat membentuk Panitia Kerja (Panja) dengan alasan mengawal proses penanganan perkara yang menyeret Febrie, sekaligus memastikan tidak terjadi friksi antarlembaga penegak hukum.

Namun, perkembangan yang paling mengejutkan justru terjadi pada hari yang sama.

Ketika Kortas Tipikor Polri mengumumkan penetapan tersangka Febrie bersama kompatriotnya Don Ritto, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU pada periode 2018-2026, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara kasus korupsi timah, secara bersamaan dilakukan pelimpahan penanganan perkara tersebut dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung.

Rangkaian peristiwa yang berlangsung dalam waktu nyaris bersamaan itu kemudian memicu kontroversi dan polemik di ruang publik, terutama mengenai kesesuaian mekanisme pelimpahan penyidikan tersebut dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perdebatan publik kini bergeser pada satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah Sistem Peradilan Pidana Indonesia masih berjalan berdasarkan KUHAP, atau mulai bergeser mengikuti konfigurasi kekuasaan?

Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD mengkritik mekanisme penanganan perkara tersebut dan mempertanyakan kesesuaiannya dengan KUHAP.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP ibarat “buku suci’ bagi aparatur kepolisian, dan memiliki fungsi penting sebagai landasan utama dan pedoman operasional dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Terlepas dari apakah seluruh pandangannya nantinya diterima atau tidak dalam forum hukum, kritik tersebut membuka ruang diskusi yang sangat penting mengenai independensi penyidikan, kepastian hukum, dan masa depan rule of law di Indonesia.

Persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai sengketa antarinstansi penegak hukum. Ia telah berubah menjadi ujian bagi kredibilitas negara hukum.

Herbert L. Packer, seorang pakar hukum pidana Amerika Serikat, dalam “The Limits of Criminal Sanction” (1968) menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana dibangun melalui mata rantai yang tidak boleh diputus secara sewenang-wenang.

Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan hingga eksekusi putusan merupakan satu kesatuan sistem (criminal justice system) yang memiliki fungsi dan batas kewenangan masing-masing.

Karena itu, setiap perubahan prosedur yang tidak memiliki dasar hukum yang tegas akan mengganggu integritas seluruh sistem.

KUHAP sendiri telah mendesain hubungan antara Kepolisian dan Kejaksaan secara jelas.

Kepolisian menjalankan fungsi penyidikan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), barulah Kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan.

Sistem ini bukan sekadar pembagian pekerjaan administratif.

Ia merupakan mekanisme konstitusional untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan sekaligus memastikan adanya mekanisme saling mengawasi (checks and balances) di antara aparat penegak hukum.

Apabila suatu perkara kemudian dipersepsikan berpindah jalur melalui mekanisme yang tidak secara eksplisit dikenal dalam KUHAP, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas sebuah tindakan, melainkan legitimasi seluruh sistem peradilan pidana.

Dalam perspektif kriminologi modern, persoalan tersebut jauh lebih serius dibandingkan sekadar perdebatan prosedural.

Kriminolog Tom R. Tyler (1990) melalui teori Procedural Justice menjelaskan bahwa masyarakat mematuhi hukum bukan semata-mata karena takut dihukum, tetapi karena mereka percaya proses hukum berlangsung adil.

Artinya, legitimasi hukum lahir dari prosedur. Bukan dari hasil.

Ketika masyarakat mulai melihat adanya prosedur yang berubah karena subjek perkara berasal dari kelompok tertentu, maka muncul apa yang disebut crisis of legal legitimacy.

Hukum kehilangan kewibawaan dan kepercayaan publik pun perlahan runtuh!

Berangkat dari pemikiran yang sama, Lawrence M. Friedman (1975) dalam “The Legal System: A Social Science Perspektif” menjelaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum bergantung pada tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture).

Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan aturan.

KUHAP tersedia. Konstitusi tersedia. Lembaga penegak hukum pun lengkap.

Namun apabila struktur hukumnya mulai dipersepsikan bekerja tidak konsisten, maka substansi hukum kehilangan makna, sementara budaya hukum masyarakat berubah menjadi sinis.

Publik tidak lagi bertanya apakah seseorang bersalah.

Publik mulai bertanya apakah hukum masih berlaku sama bagi semua orang?

Pertanyaan semacam ini sangat berbahaya bagi demokrasi.

Dalam kajian Political Criminology, kondisi tersebut dikenal sebagai politicization of criminal justice, yaitu ketika proses penegakan hukum mulai dipersepsikan dipengaruhi konfigurasi politik.

Hukum tidak lagi dipahami sebagai instrumen mencari kebenaran, melainkan sebagai arena tawar-menawar kekuasaan.

Akibatnya, masyarakat mulai melihat hukum sebagai produk kompromi politik. Bukan sebagai produk keadilan.

Fenomena ini memiliki keterkaitan erat dengan teori State Capture yang dikembangkan Joel Hellman dan Daniel Kaufmann dalam laporan riset mereka pada 1990 bertajuk “Seize the State, Seize the Day: State Capture, Corruption and Influence in Transition Economies”.

Mereka menjelaskan bahwa ancaman terbesar terhadap demokrasi bukanlah korupsi administratif semata.

Bahaya yang lebih besar adalah ketika pusat-pusat kekuasaan mampu memengaruhi cara institusi negara bekerja tanpa harus mengubah undang-undang.

Institusi tetap tampak berjalan normal.

Namun arah kebijakannya perlahan mengikuti kepentingan elite.

Dalam konteks Indonesia, teori tersebut menjadi relevan ketika publik mulai menghubungkan polemik hukum dengan konfigurasi oligarki politik.

Mahfud MD sendiri dalam berbagai kesempatan pernah mengingatkan bahwa rivalitas antara Kepolisian dan Kejaksaan bukanlah fenomena baru.

Selama desain kelembagaan tidak dijalankan secara disiplin, rivalitas kewenangan akan terus muncul.

Persoalannya bukan siapa yang lebih kuat. Persoalannya adalah apakah seluruh institusi masih tunduk kepada aturan yang sama.

Yang juga perlu mendapat perhatian adalah posisi DPR.

Dalam negara demokrasi, DPR memiliki fungsi pengawasan. Namun pengawasan jauh berbeda dengan intervensi.

Montesquieu merancang prinsip Trias Politica justru agar lembaga legislatif tidak memasuki wilayah operasional penegakan hukum.

Pengawasan terhadap kebijakan adalah hak konstitusional DPR.

Tetapi menentukan arah penyidikan merupakan ranah aparat penegak hukum.

Apabila batas tersebut menjadi kabur, maka prinsip pemisahan kekuasaan kehilangan substansinya.

Demokrasi tidak hanya membutuhkan hukum yang kuat. Demokrasi membutuhkan lembaga yang saling menghormati batas kewenangannya.

Pengalaman negara lain memberikan pelajaran yang sangat jelas.

Amerika Serikat membentuk mekanisme Special Counsel ketika terdapat potensi konflik kepentingan.

Pengalaman Korea Selatan menunjukkan bahwa penyidikan terhadap pejabat tinggi negara tetap memperoleh legitimasi publik karena dilakukan melalui prosedur hukum yang transparan dan konsisten.

Kasus Park Geun-hye (2017-2018) maupun Lee Myung-bak (2018) memperlihatkan bahwa yang dijaga bukan semata hasil penegakan hukum, melainkan integritas prosedurnya.

Italia melalui operasi Mani Pulite menunjukkan bahwa perang melawan korupsi hanya memperoleh legitimasi apabila seluruh aparat tunduk kepada prosedur yang sama.

Tidak ada jalan pintas. Tidak ada kompromi prosedural. Tidak ada standar ganda.

Lalu di mana posisi Presiden?

Dalam sistem presidensial, Presiden bukanlah penyidik. Bukan pula penuntut umum.

Namun Presiden adalah simbol tertinggi tegaknya konstitusi.

Publik akan menilai kualitas kepemimpinan nasional dari kemampuannya memastikan seluruh institusi penegak hukum bekerja independen, saling menghormati kewenangan, dan tidak menjadi instrumen pertarungan politik.

Kepercayaan kepada negara tidak dibangun melalui pidato ‘omon-omon’.

Kepercayaan lahir ketika rakyat melihat hukum berjalan tanpa rasa takut dan tanpa perlakuan istimewa.

Pada akhirnya, polemik ini bukan semata tentang satu perkara atau satu tokoh. Yang sedang diuji adalah fondasi negara hukum Indonesia.

KUHAP bukan sekadar kitab hukum acara. Ia adalah pagar konstitusional yang membatasi kekuasaan agar tidak melampaui hukum.

Apabila pagar itu mulai dilompati karena alasan pragmatis atau kompromi politik, maka yang roboh bukan hanya satu perkara.

Yang roboh adalah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Sejarah demokrasi di banyak negara menunjukkan satu pelajaran maha-penting: negara hukum tidak pernah runtuh karena kekurangan undang-undang.

Negara hukum runtuh ketika hukum mulai tunduk kepada konfigurasi kekuasaan.

Yakinlah ! (*)

Konten Terkait

Bengal, Pelanggar Lalin Diberi ‘Tilang Merah’

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Divonis 2,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Kasus Kapal Tanker Terbakar di Belawan Dihentikan

admin2@prosumut

Kajari Langkat Ikuti Raker Kejagung Melalui Vidcon

Editor Prosumut.com

Lawan KPK, Romahurmuzy Yakin Menang

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Warga Hamparan Perak Banderol Lutung Budeng Rp300 Ribu

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara