Oleh: Dr. Valdesz Junianto, MSP. (Alumnus Kriminologi UI / Dosen / CEO Prosumut.com)
PENYIDIKAN yang dilakukan Kepolisian terhadap perkara yang dikaitkan dengan seorang pejabat tinggi Kejaksaan telah memunculkan beragam spekulasi. Sebagian melihatnya sebagai bentuk keberanian penegakan hukum, sementara yang lain mengkhawatirkannya sebagai awal konflik antarpenegak hukum.
Di tengah tarik-menarik opini tersebut, satu hal yang perlu dikembalikan adalah perspektif negara hukum: siapa pun dapat diperiksa, tetapi tidak seorang pun boleh dihakimi sebelum proses hukum selesai.
Indonesia menganut prinsip rule of law, bukan rule of power.
Konstitusi melalui Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sedangkan Pasal 27 ayat (1) menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Konsekuensinya sederhana tetapi mendasar: jabatan tidak pernah menjadi tameng terhadap proses hukum.
Dalam kerangka tersebut, Kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan KUHAP.
Tidak terdapat ketentuan yang memberikan kekebalan hukum kepada aparat Kejaksaan dari proses penyidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana yang didukung bukti permulaan yang cukup.
Namun, kewenangan tersebut bukan berarti bebas digunakan tanpa batas.
Justru karena menyangkut sesama aparat penegak hukum, standar profesionalisme harus lebih tinggi.
Dalam perspektif Kriminologi, setiap tindakan, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga pemeriksaan, harus memenuhi prinsip due process of law, didasarkan pada alat bukti yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu menahan diri dari kecenderungan menganggap seseorang bersalah hanya karena namanya muncul dalam proses penyidikan.
Dalam negara hukum, proses pembuktian berlangsung di pengadilan, bukan di media sosial.
Belakangan, nama Jampidsus dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara yang disebut-sebut berkaitan dengan gangguan pasokan listrik di Sumatra.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari penyidik yang menetapkan adanya keterlibatan pidana maupun status tersangka terhadap yang bersangkutan.
Karena itu, membangun kesimpulan hukum berdasarkan rumor justru bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Di sinilah publik perlu membedakan antara proses hukum dan opini publik.
Proses hukum bekerja berdasarkan alat bukti, sedangkan opini publik sering kali bergerak berdasarkan persepsi. Ketika keduanya bercampur, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum justru menjadi korban.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa penyidikan terhadap aparat penegak hukum bukanlah sesuatu yang luar biasa.
Di Amerika Serikat, jaksa federal dapat diselidiki oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) apabila diduga melakukan tindak pidana.
Di Korea Selatan, reformasi kelembagaan bahkan melahirkan Corruption Investigation Office for High-ranking Officials (CIO) yang berwenang menyelidiki pejabat tinggi, termasuk jaksa.
Sementara di Prancis dan Jepang, jaksa tetap dapat diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana.
Kesamaan dari seluruh praktik tersebut adalah satu prinsip: independensi lembaga tidak pernah berarti kebal terhadap hukum.
Karena itu, isu yang sesungguhnya bukanlah apakah polisi boleh menyidik jaksa atau sebaliknya.
Persoalan utamanya adalah apakah seluruh proses dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari kepentingan politik maupun rivalitas institusional.
Di sinilah ukuran kedewasaan sebuah negara hukum diuji!
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan pertarungan antar-lembaga penegak hukum.
Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa setiap institusi bekerja sesuai kewenangannya, saling menghormati, tetapi tetap saling mengawasi.
Mekanisme checks and balances bukanlah ancaman bagi penegakan hukum, melainkan syarat agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Mashab Kriminologi Kritis menekankan bahwa realitas seorang penjahat adalah hasil interaksi dari bagaimana aturan dibentuk dan ditegakkan.
Penegakan hukum yang cacat akan merusak esensi dari praduga tidak bersalah.
Dalam kacamata Kriminologi, penegakan hukum dan dugaan tidak bersalah (presumption of innocence) adalah dua pilar yang saling berbenturan namun krusial.
Oleh sebab itu, supremasi hukum akan tetap berdiri tegak apabila dua prinsip dijaga secara bersamaan: tidak ada seorang pun yang kebal hukum, dan tidak ada seorang pun yang boleh dinyatakan bersalah tanpa proses hukum yang adil.
Di antara dua prinsip itulah martabat negara hukum sesungguhnya dipertaruhkan.
Mari kita sama-sama menunggu dengan sabar dan tekun, ke arah mana akhirnya cerita besar ini akan bermuara.
Apalagi drama penggeledahan tersebut datang secara mengejutkan.
Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan sejak Rabu, 8 Juli 2026 hingga Kamis dini hari, 9 Juli 2026, di sejumlah lokasi di Jakarta hingga Bogor.
Beberapa titik yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Langkah hukum ini disebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan penyimpangan dalam rantai pasok batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada periode 2018–2026.
Namun, yang membuat perkara ini semakin menarik perhatian publik adalah munculnya nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang ikut terseret dalam pusaran isu.
Lalu, sebenarnya apa yang sedang terjadi di balik langkah penyidikan yang dilakukan Polri dalam perkara ini?
Saya menyimak sebuah siniar dari salah satu media nasional dengan narasumber Kolonel (Purn) Sri Rajasa Chandra, seorang praktisi intelijen.
Ada satu pernyataan yang cukup menarik perhatian.
Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan terpengaruh oleh kedekatan atau dinamika hubungan politik siapa pun, termasuk ketika nama Jampidsus Febrie Adriansyah disebut sedang memiliki kedekatan dengan kakak kandung Presiden RI Hashim Djojohadikusomo dan Menhan RI Jend. (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin.
Saya pun terdiam sejenak mencerna pernyataan tersebut.
Sebab, pertanyaan paling mendasar dari seluruh drama ini adalah: apakah langkah tersebut benar-benar murni merupakan proses penegakan hukum untuk membuka tabir perkara secara terang-benderang, ataukah ada agenda lain yang tersembunyi di baliknya?
Apakah ini semata-mata ikhtiar membongkar dugaan korupsi secara profesional, atau justru menjadi bagian dari sebuah permainan kekuasaan untuk menekan, menjebak, atau membatasi ruang gerak seseorang—termasuk seorang pejabat penegak hukum yang dianggap telah melangkah terlalu jauh?
Atau, sebagaimana spekulasi yang mulai beredar di ruang-ruang percakapan politik: benarkah ada sosok The Invisible Man yang bekerja di balik panggung drama penggeledahan ini?
Pada akhirnya, waktu dan proses hukumlah yang akan menjawab.
Who knows? (*)

