Oleh: Dr. Valdesz Junianto, MSP. (Alumni Kriminologi UI / Dosen / CEO Prosumut.com)
PENYIDIKAN yang dilakukan Kepolisian terhadap perkara yang dikaitkan dengan seorang pejabat tinggi Kejaksaan telah memunculkan beragam spekulasi. Sebagian melihatnya sebagai bentuk keberanian penegakan hukum, sementara yang lain mengkhawatirkannya sebagai awal konflik antarpenegak hukum.
Di tengah tarik-menarik opini tersebut, satu hal yang perlu dikembalikan adalah perspektif negara hukum: siapa pun dapat diperiksa, tetapi tidak seorang pun boleh dihakimi sebelum proses hukum selesai.
Indonesia menganut prinsip rule of law, bukan rule of power.
Konstitusi melalui Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sedangkan Pasal 27 ayat (1) menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Konsekuensinya sederhana tetapi mendasar: jabatan tidak pernah menjadi tameng terhadap proses hukum.
Dalam kerangka tersebut, Kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan KUHAP.
Tidak terdapat ketentuan yang memberikan kekebalan hukum kepada aparat Kejaksaan dari proses penyidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana yang didukung bukti permulaan yang cukup.
Namun, kewenangan tersebut bukan berarti bebas digunakan tanpa batas.
Justru karena menyangkut sesama aparat penegak hukum, standar profesionalisme harus lebih tinggi.
Dalam perspektif Kriminologi, setiap tindakan, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga pemeriksaan, harus memenuhi prinsip due process of law, didasarkan pada alat bukti yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu menahan diri dari kecenderungan menganggap seseorang bersalah hanya karena namanya muncul dalam proses penyidikan.
Dalam negara hukum, proses pembuktian berlangsung di pengadilan, bukan di media sosial.
Belakangan, nama Jampidsus dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara yang disebut-sebut berkaitan dengan gangguan pasokan listrik di Sumatra.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari penyidik yang menetapkan adanya keterlibatan pidana maupun status tersangka terhadap yang bersangkutan.
Karena itu, membangun kesimpulan hukum berdasarkan rumor justru bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Di sinilah publik perlu membedakan antara proses hukum dan opini publik.
Proses hukum bekerja berdasarkan alat bukti, sedangkan opini publik sering kali bergerak berdasarkan persepsi. Ketika keduanya bercampur, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum justru menjadi korban.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa penyidikan terhadap aparat penegak hukum bukanlah sesuatu yang luar biasa.
Di Amerika Serikat, jaksa federal dapat diselidiki oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) apabila diduga melakukan tindak pidana.
Di Korea Selatan, reformasi kelembagaan bahkan melahirkan Corruption Investigation Office for High-ranking Officials (CIO) yang berwenang menyelidiki pejabat tinggi, termasuk jaksa.
Sementara di Prancis dan Jepang, jaksa tetap dapat diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana.
Kesamaan dari seluruh praktik tersebut adalah satu prinsip: independensi lembaga tidak pernah berarti kebal terhadap hukum.
Karena itu, isu yang sesungguhnya bukanlah apakah polisi boleh menyidik jaksa atau sebaliknya.
Persoalan utamanya adalah apakah seluruh proses dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari kepentingan politik maupun rivalitas institusional.
Di sinilah ukuran kedewasaan sebuah negara hukum diuji!
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan pertarungan antar-lembaga penegak hukum.
Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa setiap institusi bekerja sesuai kewenangannya, saling menghormati, tetapi tetap saling mengawasi.
Mekanisme checks and balances bukanlah ancaman bagi penegakan hukum, melainkan syarat agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Mashab Kriminologi Kritis menekankan bahwa realitas seorang penjahat adalah hasil interaksi dari bagaimana aturan dibentuk dan ditegakkan. Penegakan hukum yang cacat akan merusak esensi dari praduga tidak bersalah.
Dalam Kriminologi, penegakan hukum dan dugaan tidak bersalah (presumption of innocence) adalah dua pilar yang saling berbenturan namun krusial.
Oleh sebab itu, supremasi hukum akan tetap berdiri tegak apabila dua prinsip dijaga secara bersamaan: tidak ada seorang pun yang kebal hukum, dan tidak ada seorang pun yang boleh dinyatakan bersalah tanpa proses hukum yang adil.
Di antara dua prinsip itulah martabat negara hukum sesungguhnya dipertaruhkan.
Mari sama-sama kita tunggu dengan tekun sampai dimana cerita ini kelak bermuara.
Apakah murni penegakan hukum untuk membentangkan kasus demi kasus yang seterang-terangnya, atau hanya “skenario” dengan misi memerangkap alias menyandera seseorang- barangkali sebutlah itu seorang pejabat penegak hukum- yang dianggap sudah bermanuver terlalu jauh.
Ataukah sebagaimana spekulasi yang berhembus di kedai-kedai percakapan politik: betulkah ada The Invisible Man dibalik drama penggeledahan ini?
Saya menyimak satu podcast dari media ternama, dan manggut-manggut mendengar “cerita di balik berita” si narasumber.
Who Knows?! (*)

