Prosumut
Politik

Momen May Day 2026, Anggota DPRD Medan: Buruh Bagian Penting Perusahaan

PROSUMUT – Anggota DPRD Medan, Ahmad Afandi Harahap menegaskan bahwa buruh tidak boleh hanya dianggap penting saat dibutuhkan, melainkan harus menjadi bagian utama dalam keberlangsungan perusahaan.

“Buruh jangan hanya dibutuhkan pada saat diperlukan, tapi jadikan buruh sebagai bagian terpenting dalam perusahaan,” ujar Ahmad Afandi Harahap kepada wartawan saat diminta tanggapannya terkait momen Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Jumat 1 Mei 2026.

Ahmad Afandi Harahap juga menyoroti lemahnya pengawasan Pemko Medan, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak kasus pekerja yang diperlakukan semena-mena, mulai dari persoalan upah, PHK sepihak hingga intimidasi di lingkungan kerja.

“Ini harus menjadi perhatian khusus Dinas Tenaga Kerja. Jangan sampai kita terus mendengar adanya buruh yang diperlakukan semena-mena dan mengalami intimidasi,” ungkap politisi muda Partai Demokrat ini.

Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan data ketenagakerjaan nasional, jumlah pekerja yang mengalami PHK masih cukup tinggi.

Priode Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 8.389 pekerja terkena PHK di Indonesia yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sementara itu, di Sumatera Utara, angka pengangguran juga masih menjadi perhatian. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran mencapai sekitar 448 ribu orang atau 5,32 persen pada 2025.

Pengamat ketenagakerjaan bahkan menilai, menjelang peringatan May Day 2026, kasus PHK dan pengangguran di Sumatera Utara masih tergolong tinggi dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Ahmad Afandi menegaskan, buruh merupakan elemen penting dalam roda perekonomian. Tanpa peran mereka, perusahaan tidak akan berjalan.

“Tanpa buruh atau pekerja, suatu perusahaan tidak akan bisa berjalan. Walaupun mereka digaji, bukan berarti bisa diperlakukan sesuka hati. Mereka juga dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Ia berharap momentum May Day menjadi refleksi bagi pemerintah dan perusahaan untuk lebih serius melindungi hak-hak pekerja.

Menurutnya, pengawasan harus diperketat agar tidak ada lagi praktik ketenagakerjaan yang merugikan buruh di Kota Medan.

“Ke depan kita ingin tidak ada lagi buruh yang diperlakukan semena-mena. Negara harus hadir memberikan perlindungan,” tukasnya. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

KPU Sumut Rakor Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak 2024

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Raih 3 Penghargaan, KPU Binjai: Kerja Belum Selesai

TPS dan Warga Binjai Patuh Protokol Kesehatan

Editor Prosumut.com

KPU Binjai Bedah Partisipasi Pemilih

admin2@prosumut

KPU Medan Gelar Bimtek Lanjutan Penggunaan Sirekap untuk PPK dan PPS

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Gerah Dituding Bohong, Lembaga Survei Buka-bukaan Data Quick Count

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara