PROSUMUT — Idealnya, percepatan pengelolaan sumur minyak tua milik masyarakat Kabupaten Langkat didorong secara legal dan profesional.
Langkah strategis itu, selain dinilai meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga membuka lapangan kerja, bahkan berkontribusi terhadap target swasembada energi nasional.
Penekanan itu disampaikan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai komitmen menggali potensi daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ketika bertemu Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu, Kamis (4/6/2026).
Ondim atau Afandin menjabarkan, berbagai potensi dimiliki Kabupaten Langkat terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat. Tercatat, 607 sumur minyak dimaksud telah terverifikasi dan memiliki potensi besar mendukung peningkatan produksi energi nasional sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah.
Bahkan, sebut Ondim, pengelolaan sumur minyak tua dimaksud selama ini masih terkendala aspek administrasi. Sejatinya, segera dipercepat agar pemerintah daerah maupun masyarakat merasakan manfaatnya dengan optimal.
“Pada kesempatan ini, kami sangat berterima kasih kepada Gubernur Sumut yang mendukung penuh Kabupaten Langkat. Ini sangat penting bagi kami, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan, peningkatan PAD, dan berbagai manfaat ekonomi lainnya,” kata Ondim.
Selanjutnya, Ondim menegaskan, legalisasi dan penataan pengelolaan sumur minyak masyarakat merupakan peluang besar bagi daerah untuk menciptakan aktivitas ekonomi produktif dan berkelanjutan. Bukan hanya soal peningkatan PAD, pengelolaan sumur tua sesuai regulasi akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebab menggantungkan penghidupan dari sektor dimaksud.
Gubsu Bobby menyatakan, penerapan dari peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.14/2025 sebagai momentum penting menata pengelolaan sumur minyak rakyat secara profesional.
Bobby melanjutkan, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat mewujudkan cita-cita Presiden RI untuk mencapai swasembada energi nasional dengan target produksi minyak sebesar 610 ribu barel per hari.
“Satu hal yang kami ketahui, tujuannya mencapai cita-cita Presiden RI tentang swasembada energi untuk memenuhi target 610 ribu barel per hari, salah satunya dengan melibatkan masyarakat daerah,” seru Bobby.
Bobby pun menjelaskan, selama ini keberadaan sumur minyak masyarakat sering dipandang sebagai aktivitas merugikan negara akibat minus kejelasan payung hukum. Sampai akhirnya, muncul Permen ESDM No.14/2025 sebabkan aktivitasnya memiliki dasar hukum kuat sehingga dapat dikelola lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun negara.
“Kita pemerintah daerah melalui BUMD diminta mengakomodir hasil sumur masyarakat. Oleh karena itu, percepatan cita-cita Presiden harus kita wujudkan segera,” sebut Bobby.
Kembali ditegaskan Gubsu Bobby, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung percepatan legalisasi dan pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, BUMD, SKK Migas, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Kami dari Pemprov Sumut bersemangat untuk terus bersinergi. Mendukung sepenuhnya dan ingin menjadi bagian pencapaian tersebut. Karenanya, apa pun hal dan persoalan di Sumut, mari kita sama-sama berkolaborasi mempercepat penyelesaian persoalan di lapangan,” tegas Bobby.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, mengapresiasi sinergi terjalin selama ini antara SKK Migas, Pemprov Sumut, dan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi kebijakan pengelolaan sumur minyak masyarakat.
“Alhamdulillah kerja sama cukup baik, ini yang kami harapkan untuk dipertahankan dan ditingkatkan,” seru Sebastian. (*)
Editor : Jie

