PROSUMUT — Sejatinya, dibutuhkan pemahaman aparatur di tingkatan desa memberikan pendampingan kepada masyarakat membutuhkan bantuan hukum, khususnya melalui pendekatan restorative justuce.
Sekda Langkat, Amril Nasution, kemukakan pandangan tersebut saat Sosialisasi dan Pendampingan Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PERSTICE) di Ruang Pola kantor bupati, Selasa (20/5/2026).
Amril yang mewakili Bupati Langkat Syah Afandin, dihadapan Kepala Biro Hukum Provsu Aprila H Siregar, unsur Forkopimda, narasumber dari Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat, segenap kepala desa dan lurah se-Kabupaten Langkat peserta sosialisasi, mendukung kegiatan.
Selanjutnya disampaikan, pelaksanaan program PERSTICE sebagai langkah strategis meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan lebih adil, humanis, dan mengedepankan nilai-nilai musyawarah.
“Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai guna menciptakan ketertiban, keamanan, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat Kabupaten Langkat,” kata Amril.
Aprila Siregar di kesempata itu menyampaikan, kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Sekda Provsu Nomor: 000.1.5/091/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Kegiatan Sosialisasi Program PERSTICE (Perlindungan Masyarakat melalui Restorative Justice).
Lebih lanjut dijelaskan Aprila, program PERSTICE bertujuan meningkatkan pemahaman para kepala desa dan lurah agar mampu memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya melalui pendekatan restorative justice.
Restorative justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian masalah hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, perdamaian, serta penyelesaian konflik melalui musyawarah antara pihak-pihak yang terlibat, seperti korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat.
Pendekatan, sambung dia, bertujuan menyelesaikan perkara hukum secara damai dan kekeluargaan, menghindari proses hukum yang panjang apabila masih memungkinkan diselesaikan melalui mediasi, memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban, serta menghadirkan rasa keadilan yang lebih humanis bagi seluruh pihak.
Selain itu, restorative justice juga diharapkan mampu mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, memulihkan kerugian korban, mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan, serta menciptakan keharmonisan sosial di tengah masyarakat melalui penyelesaian berbasis musyawarah dan mufakat.
Di Indonesia, penerapan restorative justice umumnya digunakan pada perkara tertentu seperti tindak pidana ringan, konflik sosial, maupun kasus-kasus yang masih memungkinkan adanya perdamaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain sesi pemaparan materi, agar lebih interaktif kegiatan diisi diskusi dengan narasumber Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat terkait penerapan restorative justice dalam penanganan berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat. (*)
Editor : Jie
next post

