PROSUMUT – DPRD Medan sepakat perpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan selama tiga bulan ke depan.
Permohonan perpanjangan masa kerja Pansus itu disampaikan secara resmi oleh Ketua Pansus PAD Kota Medan, El Barino Shah saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin 18 Mei 2026
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala dan H Zulkarnaen serta dihadiri para anggota dewan lainnya.
Dikatakan El Barino Shah, alasan permintaan perpanjangan masa kerja Pansus adalah untuk pendalaman menelusuri beberapa potensi PAD yang dinilai banyak kejanggalan dan belum maksimal.
Dari hasil penelusuran Pansus, banyak ditemukan regulasi yang tidak berpihak terhadap penambahan PAD, seperti sumber PAD dari sewa menyewa aset yang dikelola Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan.
Begitu juga dengan soal retribusi sampah dengan ketentuan Wajib Retribusi Sampah (WRS). Terkait hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan tidak serius menambah jumlah WRS kendati tetap menekan penambahan retribusi.
Karena itu, patut diduga banyak terjadi penyelewengan retribusi sampah. Alhasil, pengelolaan sampah tidak maksimal.
Bukan itu saja, tambah El Barino Shah, dari temuan Pansus banyak kejanggalan di beberapa unit usaha masalah pajak restoran dan pajak parkir. Karenanya, Pansus butuh waktu guna menelusuri persoalan sebenarnya.
“Intinya kita memaksimalkan perolehan PAD serta meminimalisir tingkat kebocoran atau penyelewengan,” pungkas El Barino yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan. (*)
Editor: M Idris

