Prosumut
Anggota Komisi II DPRD Medan, Tia Ayu Anggraini.
Berita

Terancam PHK, Komisi II DPRD Medan Minta Disnaker Bela Hak Pekerja Pabrik Swallow

PROSUMUT – Anggota Komisi II DPRD Medan, Tia Ayu Anggraini, memberikan perhatian serius terhadap nasib 700-an pekerja Pabrik Swallow di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pascaterbakarnya pabrik yang memproduksi sandal tersebut.

Pasalnya, pasca terbakar di akhir Januari 2026 lalu, pabrik tersebut masih lumpuh total dan belum juga beroperasi hingga saat ini. Akibatnya, seluruh pekerja di pabrik itu masih dirumahkan dan terpaksa kehilangan mata pencaharian.

“Kita turut prihatin atas terbakarnya Pabrik Swallow di Medan Deli. Info yang kita terima, total ada sekitar 700 orang yang kehilangan pekerjaan karena terbakarnya pabrik tersebut,” ucap Tia Ayu Anggraini kepada wartawan, Rabu 4 Februari 2026.

Ditegaskan dia, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tidak boleh tinggal diam terkait nasib 700-an pekerja tersebut.

Ketua PD Tidar Sumatera Utara itu meminta kepada Disnaker Medan agar segera mendesak pihak pengusaha untuk menetapkan status usaha berikut status para pekerja.

“Kalau memang akan beroperasi lagi, maka segera pertegas statusnya dan tetap bayarkan gaji para pekerja. Tetapi kalau tidak beroperasi lagi, maka segera bayarkan hak pesangon para pekerja,” sebut Tia Ayu Anggraini.

Dalam kondisi ini, sambung dia, Disnaker Medan harus mendampingi para pekerja untuk bisa mendapatkan hak-haknya.

“Disnaker Medan harus hadir untuk membela dan memperjuangkan hak para pekerja. Jangan sampai ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Disnaker Medan mengaku telah berkoordinasi dengan pihak pengusaha Pabrik Swallow di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, terkait nasib para buruh yang dirumahkan pasca terbakarnya pabrik tersebut.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak pengusaha Pabrik Swallow tersebut, tentunya terkait nasib buruh yang selama ini bekerja disana.

Sebab, pasca kebakaran itu, saat ini para pekerja disana belum bisa kembali bekerja,” ucap Plt Kadis Ketenagakerjaan Medan, Ramaddan kepada wartawan, Jumat 30 Januari 2026.

Dikatakan Ramaddan, berdasarkan data yang diterima Disnaker Medan, terdapat sebanyak 255 orang karyawan tetap yang bekerja di pabrik yang memproduksi sendal jepit tersebut. Selain karyawan tetap, terdapat sekitar 500 orang buruh lepas yang bekerja disana.

“Total ada sekitar 700-an orang yang bekerja disana, 255 orang diantaranya karyawan tetap. Untuk data detailnya nanti saya lihat lagi,” ujarnya.

Diterangkan Ramaddan, meskipun pabrik tersebut habis terbakar, namun pihak pengusaha wajib membayarkan gaji para karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Gaji itu wajib dibayar sampai ada kejelasan akan nasib para pekerja disana. Apakah mereka ini dipekerjakan lagi karena pabriknya akan beroperasi kembali, atau justru akan di-PHK. Kalau di-PHK, tentu harus dibayar hak pesangonnya, ini akan kita kawal,” tukasnya. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Survei IPS : Prabowo-Erick Thohir Unggulin Pasangan Lainnya

Editor prosumut.com

LBH Larang Tindakan Tembak Mati Begal , Rudy Hermanto : Hal ini diperlukan jika Situasi sudah Mencekam

Editor prosumut.com

Putusan Prapid Hakim PN Balige, Tamparan Keras bagi Pejabat Kejaksaan

Editor Prosumut.com

Mobil Listrik Mewah Bobby Nasution Terbakar, Benarkah Bukan Aset Pemko Medan?

Editor prosumut.com

Indosat dan Tokopedia Hadirkan Akses Air Bersih di Aceh

Editor prosumut.com

H Adi Saputra Pimpin DPW Pujakesuma Sumut 2024-2029

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara