PROSUMUT – Persoalan agraria baiknya diselesaikan secara adil dan solutif, mengedepankan kepentingan masyarakat, tanpa kesampingkan aturan hukum berlaku.
Harapan tersebut disampaikan Bupati Langkat Syah Afandin saat mengikuti
Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang di Provsu bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Rabu 7 Mei 2024.
“Hingga saat ini, masih banyak konflik lahan di Langkat antara masyarakat dengan perusahaan, khususnya PTPN.
Rakor ini menjadi semangat baru bagi kami untuk menciptakan solusi yang mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa kesampingkan aturan hukum berlaku,” kata Syah Afandin.
Dia juga mengharapkan, Rakor juga sebagai momentum penting dorong penyelesaian masalah agraria secara adil dan solutif.
“Langkat selalu komit berkolaborasi dengan pemerintah pusat sebagai upaya menciptakan keadilan agraria dan kepastian hukum pertanahan di daerah.
Rapat ini merupakan forum strategis antara pemerintah pusat dan daerah untuk membahas berbagai persoalan pertanahan kerap terjadi di Sumatera Utara, khususnya terkait tumpang tindih klaim lahan antara masyarakat dan perusahaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat aset tanah milik Pemprov Sumut, barang milik BUMN, Pemerintah Kabupaten/Kota, wakaf, serta rumah ibadah secara simbolis.
Penyerahan, bagian program percepatan sertifikasi aset negara dan pelayanan pertanahan akuntabel dan transparan.
Rakor diikuti kepala daerah se-Sumut, Forkopimda, kepala kantor pertanahan dari seluruh kabupaten/kota. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris

