Prosumut
Kriminal

Telkomsel Digugat Pelanggan, Nomor Cantik Dibeli Rp 10 Juta di GraPARI Ternyata Sudah Digunakan

PROSUMUT – PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) digugat seorang pelanggannya. Bukan tanpa sebab, perusahaan yang mengklaim terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman konektivitas digital terbaik ini diduga telah merugikan pelanggan tersebut.

Pelanggan yang merasa dirugikan itu adalah Sucianto. Dia kemudian menggugat Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar lantaran nomor cantiknya yang dibeli seharga Rp 10.670.000 di GraPARI ternyata sudah digunakan pelanggan lain.

Dilansir dari Liputan6 Rabu 26 Maret 2025, Sucianto membeli nomor cantik dengan 10 digit angka melalui anak perusahaan PT Telkomsel, yakni PT Finnet Indonesia di GraPARI.

Akan tetapi, saat hendak diaktifkan dengan data pribadinya, kartu tersebut tidak bisa digunakan.

Sucianto lalu mencoba menghubungi nomor cantik yang telah dibelinya itu. Ia pun terkejut karena seseorang mengangkat dan mengaku telah menggunakan nomor tersebut selama dua tahun terakhir.

Merasa dirugikan, Sucianto mengajukan komplain kepada PT Telkomsel dengan menunjukkan bukti pembayaran dari PT Finnet Indonesia.

Namun, Telkomsel tidak memberikan solusi, termasuk tidak bersedia mengganti nomor cantik sesuai pesanan.

“Saya sudah komplain dan minta digantikan nomor cantik sesuai dengan tanggal kelahiran anak. Akan tetapi, Telkomsel enggan menggantikan hingga telah menunggu berbulan-bulan,” jelas Sucianto.

Dia lalu meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak Telkomsel. Dari penjelasan itu, Sucianto mengetahui bahwa nomor cantik yang dibelinya tersebut memang sudah digunakan oleh pelanggan lain yang tidak diketahui identitasnya sejak beberapa tahun lalu.

“Kok bisa identitas pemegang nomor tersebut tidak diketahui? Padahal, untuk regristrasi kartu selular harus memakai nomor Kartu Keluarga dan KTP,” sebutnya.

Lantaran telah menunggu lama tanpa ada kejelasan, Sucianto akhirnya memutuskan menggugat Telkomsel ke pengadilan, dengan didampingi kuasa hukumnya, Fatiha.

“Sekarang akan memasuki sidang keempat, yakni pembuktian.

Sidang-sidang sebelumnya, Telkomsel mengakui semua itu dan saya membeli kartu cantik dengan harga mahal tapi sudah digunakan oleh orang lain,” ungkapnya.

Sementara itu, Manager Corporate Communications Pamasuka Telkomsel, Rina Dwi Noviani, membenarkan adanya gugatan tersebut dan menyatakan bahwa perkara masih dalam proses di Pengadilan Negeri Makassar.

“Iya, memang benar adanya gugatan itu dan masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar,” ujarnya kepada wartawan. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Konten Terkait

Tak Diberi Uang, Zebua Pukuli dan Borgol Istri

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kematian Hakim PN Medan, Cairan Lambung Ada Cafein dan Obat Batuk

Razia Kos, Sepasang Pelajar Terjaring

Ridwan Syamsuri

Loper Koran Dibacok Begal, Uang Rp3 Juta Dibawa Kabur

Steling Rumah Makan Dirusak OTK di Binjai

Fakta Terbaru Korban Pabrik Mancis; Lemas Hirup Asap Gas

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara