Prosumut
Togar Lubis bersama kerabat dekat Todung Mulya Lubis.
Kriminal

Juper, Kapolres Langkat, Kapoldasu serta Kapolri Digugat 50 Rupiah Terkait Dugaan Penganiayaan

PROSUMUT – Sejatinya, aparat penegak hukum institusi Polri bersikap profesional dan tidak diskriminatif, terkait laporan warga korban dugaan tindak pidana penganiayaan.

Alhasil muncul gugatan dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat dengan register perkara No:6/Pdt.G/2025/PN Stabat kepada juru periksa (Juper), Kanit Pidum, KBO Reskrim, Kasat Reskrim, Kasi Hukum, Kapolres Langkat didudukkan sebagai tergugat. Bahkan, Kapolda Sumut diletakkan sebagai tergugat 7 dan Kapolri sebagai tergugat 8.

Karena itu, aparatur polisi dinilai tidak profesional bahkan diskriminatif melakukan proses hukum terhadap laporan korban dugaan tindak pidana penganiayaan.

Hal ini berdasarkan rilis yang diterima Prosumut.com pada Kamis 20 Februari 2025 dari Togar Lubis selaku kuasa hukum Sri Ramadhani (46) alias Dhani warga Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, ibu rumah tangga berprofesi sebagai akademisi.

Walaupun persidangan telah terjadwal dan para tergugat telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum, ternyata sidang pertama pada Kamis 13 Februari 2025 lalu para tergugat tidak hadir.

Sedangkan sidang kedua pada Kamis 20 Februari 2025 kuasa tergugat 1 sampai tergugat 6 hadir diwakili kuasanya dari Seksi Hukum Polres Langkat.

Sementara, tergugat 7 Kapoda Sumut atau kuasanya dan tergugat 8 Kapolri atau kuasanya tetap tidak hadir tanpa pemberitahuan walaupun surat panggilan diduga telah diterima.

Akibatnya, Ketua Mejelis Hakim Abraham Van Vollen Hoven Ginting, notabene adalah Wakil Ketua PN Stabat menunda lagi persidangan pada pekan depan.

Untuk diketahui, Dhani selaku penggugat, menggugat Juper Polres Langkat sampai Kapolri memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Lubis Nasution & Rekan dikoordinir Advokat Togar Lubis sebagai Penggugat.

Diajukannya gugatan ke PN Stabat bermula dari pertengkaran berakhir perkelahian antara Dhani dan Deni merupakan suaminya (Minggu 8 September 2024) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Medan–Banda Aceh, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Langkat, persisnya di depan Doorsmeer mobil 2RD.

Saat itu, Deni menelepon seseorang dan tak lama berselang datang seorang wanita bersama suaminya ke tempat kejadian perkara.

Kemudian, wanita diketahui bernama Irma (52) diduga memukul Dhani menggunakan sandal berhak tinggi, selanjutnya Irma dan suaminya pergi.

Akibat penganiayaan tersebut, menyebabkan kepala Dhani robek sekitar 5 cm, darahnya membasahi rambut dan baju Dhani.

Dhani kemudian menelepon putranya Fariz Hilman Al Ridho (19) dan dibawa ke Klinik Surya Stabat guna pengobatan. Selanjutnya, berjalan kaki ke Polsek Stabat yang tak jauh dari klinik tersebut.

Setelah mendengar penjelasan korban, Polsek Stabat menyarankan Dhani berobat terlebih dahulu, kemudian buat laporan polisi di Polres Langkat.

Berhubung saat itu sudah larut malam, setelah mendapatkan pengobatan Dhani dan anaknya memilih pulang ke rumah orang tuanya di Desa Karang Rejo, Stabat.

Esok harinya, Senin (9 September 2024), barulah korban membuat laporan polisi di Polres Langkat sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPLP/B/466/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT /POLDA SUMUT, tanggal 09 September 2024.

Saat membuat laporan polisi, Dhani terkejut karena ternyata suaminya juga membuat laporan polisi dengan melaporkan Dhani sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap diri Deni sebagaimana dimaksud UU No.23/2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Setelah membuat laporan polisi, petugas penerima laporan Dhani juga menyerahkan sepucuk surat berupa permintaan agar dilakukan Visum et Revertum ke Klinik Surya Stabat dan Dhani langsung mengantaran surat tersebut ke Klinik Surya.

Seiring berjalannya waktu, ternyata laporan polisi disampaikan Dhani ke Polres Langkat tidak juga berproses. Padahal, berulangkali diperiksa Unit PPA Polres Langkat sebagai terlapor dan saksi kemudian ditetapkan jadi tersangka penganiayaan atas laporan Deni suaminya, dijerat pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23/2004 Tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun anehnya, penyidik PPA Polres Langkat tidak menerapkan pasal 44 ayat (4) UU PKDRT padahal Penyidik unit PPA Polres Langkat mengetahui Dhani dan Deni pasangan suami istri yang sah menurut hukum.

Hingga akhirnya, Selasa (24 Desember 2024) Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap Dhani di rumah orang tuanya di Desa Karang Rejo, Stabat, sekitar pukul 21.00 WIB. Dhani lalu dimasukkan dalam sel tahanan Satres Narkoba Polres Langkat.

Keanehan lainnya lagi, Dhani ditahan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/395/XII/RES.1.24/2024/Reskrim ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Langkat, isi suratnya jelas tertulis penahanan terhadap Dhani berlaku sejak 25 Desember 2024 sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 atau 20 hari.

Akan tetapi, Kanit PPA Polres Langkat Ipda Made Intan Isaka Sri Maharani dan penyidik Pembantu Unit PPA Polres Langkat Brigadir Sabti D Tabrina Tarigan telah memasukkan Dhani ke sel tahanan Satres Narkoba Polres Langkat sejak tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Nah, salah satu alasan diajukannya gugatan oleh penggugat, bahwa penasehat hukum Dhani berulangkali mempertanyakan kepada Penyidik Pembantu Unit Pidana Umum Polres Langkat Aiptu Dody Arjuna tentang perkembangan laporan polisi yang disampaikan Dhani. Namun, tidak mendapat jawaban.

Barulah pada tanggal 16 Januari 2025 melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan dengan Surat Nomor : B/57/I/RES.1.6/2025/Reskrim ditanda tangani AKP Dedi Mirza selaku Kasat Reskrim Polres Langkat, Polres Langkat menyebutkan bahwa hambatan yang ditemui dalam proses penyelidikan ini antara lain adalah sesuai dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa, menerangkan tidak ada yang melihat, mendengar dan mengetahui peristiwa tersebut secara langsung.

“Disinilah keanehan bahkan dapat saya katakan diskriminatifnya penyidik Polres Langkat.

Padahal sudah jelas dalam surat jawaban Kapolres Langkat selaku Termohon Praperadilan dalam perkara Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Stb, pada halaman 4 (empat) angka (2) huruf c, Irma Kurniawati selaku saksi atas laporan Deni menjelaskan bahwa saat saksi hendak membantu korban untuk berdiri korban langsung mencakar wajah saksi dan menarik jilbab, rambut saksi dan kamipun saling bergelut,” urai Togar.

“Masih berdasarkan surat jawaban Kapolres Langkat selaku Termohon Praperadilan jelas dan nyata bahwa terlapor Irma Kurniawati mengakui bahwa dirinya dan Dhani bergelut dan keterangan Deni juga menjelaskan bahwa Irma Kurniawati datang menolong Deni.

Dengan demikian, maka menjadi sesuatu yang aneh dan tidak logis jika saksi Deni suami Dhani tidak melihat langsung peristiwa tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terlapor Irma Kurniawati terhadap Dhani,” lanjut Togar.

Hal lainnya, menurut Togar, yang membuktikan bahwa penyidik Polres Langkat diduga sengaja tidak mau menuntaskan laporan polisi Dhani selaku pelapor adalah tentang Surat Visum et Revertum (VER) korban bernama Dhani.

Ternyata, sejak permohonan agar dilakukan pemeriksaan VER terhadap Dhani bertanggal 9 September 2024 oleh Klinik Surya Stabat, hasil VER tersebut tidak diambil oleh pihak unit Pidum Polres Langkat selama 132 hari sejak diajukan.

Berdasarkan tanda terima surat di Klinik Surya Stabat, hasil VER atas nama Dhani baru diambil pegawai honorer di Satreskrim Polres Langkat bernama Fitri pada tanggal 18 januari 2025. Padahal, pengajuan permohonan VER baik Dhani sebagai korban maupun Deni sebagai korban sama-sama diajukan Polres Langkat pada tanggal 9 September 2024.

Ketika ditanyakan kenapa nilai ganti rugi dimintakan oleh penggugat kepada tergugat dari mulai Juper Unit Pidum Polres Langkat sampai dengan Kapolri harus secara tanggungrenteng membayar ganti rugi kepada lenggugat nominalnya Rp50.

“Ini tentang rasa keadilan, bukan untuk mendapatkan uang atau harta dan memang terbukti bahwa rasa keadilan sangat sulit didapatkan di negara ini dan gugatan ini juga sebagai bentuk kekecewaan kita terhadap Polri yang katanya Presisi tapi jauh dari sikap profesionalisme bahkan terkadang diskriminatif dalam melakukan proses hukum,” tukas Togar Lubis. (*)

Reporter: Jie

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Polres Langkat Tegas dan Profesional Tangani Kasus Sri Ramadhani

Konten Terkait

Razia Kos, Sepasang Pelajar Terjaring

Ridwan Syamsuri

DPO Polres Labuhanbatu Ditangkap Saat Sedang Tidur

admin2@prosumut

Aksi Omnibus Law, 253 Pendemo di Sumut Diamankan, 38 Tersangka

Editor Prosumut.com

Penyamaran Polisi Sukses, Upaya Kabur Pengedar Sabu Kandas

Editor prosumut.com

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Gaharu, 4 Orang Ditangkap

Editor prosumut.com

Polisi Sebut Kantongi Identitas Pengeroyok Anggota Polsek Medan Timur

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara