Prosumut
PKBM merupakan satuan Pendidikan Non Formal (PNF) yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Umum

Dewan Pendidikan Deliserdang Apresiasi PKBM ‘Rumah Kita’

PROSUMUT – PKBM merupakan satuan Pendidikan Non Formal (PNF) yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Salah satu layanan PNF adalah pendidikan kesetaraan Paket A setara SD, Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA. Layanan ini diberikan bagi anak putus sekolah atau anak yang memilih untuk tidak mengikuti pendidikan formal, seperti di SD, SMP ataupun SMA/K.

Dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, PKBM dapat membentuk kelompok-kelompok belajar.

Lokasi belajarnya juga fleksibel, sesuai kesepakatan dengan peserta didik, yang asasnya mempermudah peserta didik mendapatkan layananan pendidikan. Jadi tempat belajar tidak harus di sekretariat PKBM, dan proses pembelajaran harus dipastikan berjalan.

BACA JUGA:  Genta Pangan Sumut Segera Dikukuhkan, Mandatoris Kabupaten/Kota Diserahkan ke Sejumlah Tokoh

PKBM Rumah Kita adalah salah satu PKBM di Deliserdang yang memberikan layanan pendidikan kesetaraan Paket B dan C dengan pembelajaran tatap muka, tutorial dan/atau mandiri sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan.

Ketua Dewan Pendidikan Deliserdang, Muriadi MPd menjelaskan bahwa dirinya pernah ikut monitoring ke kelompok belajar PKBM Rumah Kita di kecamatan Sunggal. Saat itu bersamaan dengan pembagian modul belajar dan alat-alat belajar seperti buku tulis, dan kebutuhan belajar lainnya kepada peserta didik.

BACA JUGA:  Genta Pangan Sumut Segera Dikukuhkan, Mandatoris Kabupaten/Kota Diserahkan ke Sejumlah Tokoh

Muriadi bertemu langsung dengan para peserta didik, bahkan sempat memotivasi peserta didik untuk rajin belajar menggapai cita-cita.

Muriadi memberikan apresiasi pada PKBM Rumah Kita yang memberikan layanan pendidikan non formal bagj anak-anak yang membutuhkan.

Pengelola PKBM Rumah Kita Depi Andrianto MM menjelaskan bahwa para tutor PKBM secara rutin datang sesuai jadwal belajar, melaksanakan pembelajaran dengan berbagai Mata Pelajaran yang diatur oleh Kementerian Pendidikan.

Para peserta didik juga tidak terdaftar di Dapodik manapun, kecuali di Dapodik PKBM Rumah Kita. Jadi tidak ada tumpang tindih dalam pendataan peserta didik.

BACA JUGA:  Genta Pangan Sumut Segera Dikukuhkan, Mandatoris Kabupaten/Kota Diserahkan ke Sejumlah Tokoh

Sementara itu, mewakili pimpinan pondok Al  Mundziri Ustadz Fuadillah Adli yang merupakan tempat penyelenggaraan pembelajaran, menyampaikan terima kasih pada PKBM Rumah Kita yang telah mengirim tutor/guru untuk mengajar secara rutin, sekaligus memenuhi kebutuhan belajar peserta didik, sehingga banyak membantu anak-anak mendapatkan layanan pendidikan umum dan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. (*)

Editor : Iqbal M

Konten Terkait

Korut Sangkal Pernyataan Trump Soal Pencabutan Sanksi

Editor prosumut.com

“Open Recruitment” Relawan Demokrasi

Val Vasco Venedict

Viral, Warga Larang Tadarus di Medan Hanya Miskomunikasi

admin2@prosumut

Sandiaga Perbaiki Rumah Wanita Tua Sebatang Kara di Nisel

Editor prosumut.com

Eldin Serahkan Hadiah Pemenang Lomba HUT Kota Medan di CFD

Ridwan Syamsuri

Permudah Komunikasi Jemaah Haji, XL Axiata Sediakan Kartu Khusus

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara