Prosumut
Hukum

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota dan Kejari Medan Teken MoU

PROSUMUT – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Medan Kota bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Bidang Hukum dan Tata Usaha Negara di Grand City Hall, Medan, Kamis 10 Agustus 2023.

Penandatanganan yang dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota dengan Kejari Medan, merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Nomor : PER/119/042022 B-06/G/Gs.2/PKS/04/2022 tanggal 6 April 2022 dan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : PER/13/102022 04/L.02/Gs.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Suci Rahmad menegaskan kerja sama dengan Kejaksaan merupakan implementasi atas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Presiden mengamanahkan yang ditujukan kepada 19 Menteri, seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, dan Penegak Kepatuhan dan Hukum oleh Jaksa Agung, Jaksa Agung mengambil langkah optimalisasi program jaminan sosial dan kemudian ditindaklanjuti hingga tingkat kabupaten dan kota.

Selanjutnya khusus di Sumatera Utara telah diterbitkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 560/7095/2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara.

Suci juga mengatakan kerja sama tersebut untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan agar perusahaan mendaftarkan pekerjanya tidak separuh dari jumlah pekerja, tidak separuh jumlah upah, dan tidak separuh program, tetapi harus sepenuhnya.

“BPJAMSOSTEK telah melakukan pendekatan persuasif. Jika perusahaan mengabaikan pendekatan persuasif tersebut, maka dengan terpaksa kami limpahkan ke pihak Kejaksaan untuk melakukan sanksi administratif, gugatan sederhana hingga sanksi pidana,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima, Selasa 15 Agustus 2023.

Pelaksanaan kerja sama telah berjalan baik namun memang masih terdapat badan usaha menunggak iuran, daftar sebagian tenaga kerja dan belum patuh yang jumlahnya cukup signifikan, sehingga mengabaikan hak-hak normatif pekerjanya.

“Ini tantangan untuk meningkatkan perlindungan pekerja. Dengan terus terjalin kerja sama, termasuk dengan penandatanganan MoU, harapannya semakin meningkat kepatuhan perusahaan dan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan,” harap Suci.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Medan H Wahyu Sabrudin menyampaikan bahwa kerja sama seperti ini sejalan dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Di mana, dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa: di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.

Kerjasama ini bisa melalui jalur Litigasi (pengadilan) maupun non-Litigasi (luar pengadilan) melalui Bidang Perdata dan TUN Kejari Medan.

Tak hanya itu, sambung Wahyu, dengan adanya penandatanganan kerjasama, diharapkan dapat memperkuat entry point sinergitas kerjasama antara Kejari Medan dan BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota dalam peningkatan kepatuhan pemberi kerja kedalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai amanah peraturan Perundang-undangan sehingga dapat terwujud Universal Worker Coverage (UWC) di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.

“Prinsipnya Kejaksaan Negeri Medan siap berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota untuk menciptakan iklim usaha yang produktif di Medan, sehingga pekerja semakin terlindungi dan sejahtera,” tegasnya. (*)

Reporter: Nastasia

Editor: M Idris

Konten Terkait

Pasca OTT, Poldasu Dalami Dugaan Keterlibatan Kadisdik Langkat

Ridwan Syamsuri

Dua Kurir Sabu Divonis 31 Tahun

Ridwan Syamsuri

Tersangka Bentrok di DPRD Sumut 40 Orang, Mantan Aktivis Berang

Editor prosumut.com

Sebut Hoax, Polisi Bantah soal Surat Larangan Menuntut

Editor prosumut.com

Tiga Gelombang Massa Geruduk Kejatisu

Ridwan Syamsuri

Pasrah, Masyarakat Nambiki Sesalkan Okupasi LNK

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara