Prosumut
Hukum

Soal Lampu ‘Pocong’, Komisi I DPRD Medan Minta Kejari Bantu Pemko Percepat Proses Pengembalian Uang

PROSUMUT – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Roby Barus, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan selaku counterpart Komisi I untuk mendampingi dan membantu Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menagih dan mempercepat proses pengembalian uang senilai Rp21 miliar.

Uang tersebut telah dibayarkan Pemko Medan kepada pihak kontraktor, dalam proses pengerjaan proyek lampu ‘pocong’ pada 8 ruas jalan di Kota Medan.

Roby meyakini dengan didampingi pihak Kejari Medan, Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) dapat dengan lebih mudah dalam menagih dan memproses pengembalian uang senilai Rp21 miliar tersebut.

“Komisi I mendorong Kejari Medan untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Pemko Medan, agar Pemko dapat lebih mudah dalam menagih uang proyek lampu pocong yang telah dibayarkan ke para kontraktor yang mengerjakannya. Mengingat, uang yang ditagih cukup besar, yaitu Rp21 miliar,” ujar Roby, Jumat 19 Mei 2023.

Lebih lanjut Roby mengatakan, upaya pendampingan hukum sangat dibutuhkan oleh Pemko Medan.

Hal itu sebagai antisipasi terhadap kemungkinan adanya kontraktor ‘nakal’ yang enggan atau sengaja memperlambat proses pengembalian uang pengerjaan ‘lampu pocong’, yang merupakan bagian dari proyek penataan lanskap ruas jalan yang dianggarkan di P-APBD 2022 tersebut.

“Saat mendampingi Pemko Medan, Kejari dapat memberikan pemahaman secara hukum kepada para kontraktor.

Apabila mereka tidak mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, jaksa sebagai pengacara negara akan mengambil tindakan tegas berupa upaya hukum sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Keberadaan Kejari Medan dalam mendampingi Pemko Medan pada proses penagihan uang proyek tersebut, sambung Roby, merupakan bentuk kolaborasi yang sangat penting sehingga harus dilakukan.

“Kolaborasi seperti ini sangat kita butuhkan, apalagi dalam konteks menyelamatkan uang ataupun aset negara.

Semakin cepat uang itu kembali, semakin cepat pula percepatan pembangunan Kota Medan bisa terealisasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengumumkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan terhadap proyek pengerjaan ‘lampu pocong’ yang merupakan bagian dari penataan lanskap 8 ruas jalan di Kota Medan pada tahun 2022 lalu. Hasilnya, proyek itu disebut total lost, ataupun proyek gagal.

Selanjutnya, Bobby memerintahkan Dinas SDABMBK Kota Medan sebagai OPD yang menangani proyek penataan lanskap ruas jalan, untuk menagih kembali semua uang yang telah dibayarkan kepada kontraktor.

“Untuk pengerjaan lampu pocong tersebut, memakan anggaran sekitar Rp25 miliar. Dari jumlah itu, yang sudah dibayarkan sebesar Rp21 miliar.

Kita minta Dinas SDABMBK untuk melakukan penagihan menyeluruh, Rp21 miliar itu wajib dikembalikan,” tegas Bobby. (*)

Reporter: Togu Sihite

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Konten Terkait

Kasasi Ditolak MA, Dahlan Iskan Dipastikan Tak Bersalah dan Bebas

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

11 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Pasar Horas Ditangkap

Ridwan Syamsuri

Selama 2019, Kamtibmas di Langkat Aman dan Kondusif

Jadi Kurir Sabu 4 Kg, Dua Terdakwa Dituntut Hingga 16 Tahun

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kasus Novel Baswedan, Begini Saran untuk Penegak Hukum

admin2@prosumut

3 Anggota DPRD Medan Belum Lapor LHKPN ke KPK

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara