Prosumut
Ekonomi

Kemendag Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste

PROSUMUT – Komitmen menjaga kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ditunjukkan pemerintah. Melalui sinergi dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.

Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir mengelabui dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antar lembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Lakukan Pengecekan SPBU dan SPPBE, Pastikan Layanan Energi Sesuai Standar bagi Masyarakat

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Veri melalui keterangan resminya, Jumat 13 Mei 2022.

Kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antar lembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” pungkas Veri.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Lakukan Pengecekan SPBU dan SPPBE, Pastikan Layanan Energi Sesuai Standar bagi Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, danUsed Cooking Oil,minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Lakukan Pengecekan SPBU dan SPPBE, Pastikan Layanan Energi Sesuai Standar bagi Masyarakat

Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,” imbuh Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Maret 2024, Inflasi Sumut 0,72 Persen

Editor prosumut.com

Jelang Nataru, Komisaris Utama Pertamina Tinjau Sarana Fasilitas BBM & LPG di Sumut

Editor prosumut.com

Stabilisasi Harga Migor, Mendag Zulhas Ajak Dialog Petani Sawit

Editor prosumut.com

Empat Terobosan Baru Inovasi BEI, Tingkatkan Jumlah Investor

Editor Prosumut.com

Stok Beras Bulog Sumut 15.380 Ton, Aman Hingga Akhir Tahun

Editor prosumut.com

Apotek di Binjai Ini Kehabisan Masker

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara