PROSUMUT – Syamsul (40), warga Kabupaten Deliserdang, diringkus Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Pasalnya, pria yang mengaku sebagai paranormal ini mencabuli pelajar asal Kecamatan Tebing Syah Bandar, Kabupaten Sergai, dengan modus mengobati.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban diajak kakaknya, Rini, ke rumah tersangka untuk berobat pada Juni 2021 lalu. Saat itu, tersangka menanyakan kondisi ayah korban yang menderita sakit sudah menahun (akut).
Sejak saat itu, tersangka sering berkomunikasi dengan korban. Tersangka meminta korban datang ke rumahnya.
“Untuk mengobati orang tuanya, tersangka meminta korban untuk bersedia dipijat di kamarnya sambil diperlihatkan video porno. Kemudian, muncul hasrat tersangka untuk mencabuli korban,” terang Hadi, Selasa 2 November 2021.
Pencabulan itu kemudian diceritakan korban kepada ibunya, Sri Astuti, hingga kasus itu dilaporkan dan ditangani Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
Tersangka lalu ditangkap petugas di kediamannya. Residivis kasus penggelapan uang itu tidak mengaku telah mencabuli korban, hanya memijat saja.
Namun, menurut Hadi, hasil visum menunjukkan korban telah dicabuli. Polisi masih mendalami kasus itu, dan mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencabulan tersangka untuk segera melapor.
“Tersangka mengakunya satu kali, tapi kita masih terus dalami. Untuk itu, masyarakat kita imbau melapor jika pernah menjadi korban tersangka,” tandas Hadi. (*)
Foto :