Prosumut
Rilis & Seremoni

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Posko Perbatasan Sumut-Aceh

PROSUMUT – Guna melihat secara langsung kesiapan dan pengamanan posko check point penyekatan mudik  sesuai instruksi Pemerintah pusat terhadap larangan mudik yang dimulai dari tanggal 06 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021, Bupati Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor kunjungi posko check point penyekatan di Perbatasan Sumut-Aceh tepatnya di Dusun Lae Ikan Desa Tanjung Mulia,Kecamatan STTU Jehe, Selasa 10 Mei 2021.

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menyatakan secara keseluruhan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dengan melakukan penyekatan mudik di tiga titik pos yaitu di pos Lae Ikan, Takal Lae dan Penjaratan,dapat dikatakan pelaksanaan fungsi pos berjalan dengan baik dan lancar.

BACA JUGA:  PLN UPT Medan Dorong Budaya Ramah Lingkungan melalui Clean Energy Day

Ia mengakui bahwa penyekatan mudik memang membuat sebagaian masyarakat khususnya para pengguna jalan sedikit terganggu. Namun hal tersebut dilakukan demi kepentingan bersama yaitu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat dari penularan Covid-19.

Untuk itu Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor, meminta kerja sama seluruh masyarakat untuk mendukung program pemerintah dan bersedia diperiksa oleh petugas yang berjaga.

BACA JUGA:  Kurir Jadi Korban Begal, JNE Beri Motor Baru dan Pendampingan

“Kepada petugas yang jaga,saya berharap agar tetap saling bahu membahu dalam melaksanakan tugas ini,” katanya.

Saat meninjau posko check point penyekatan di Perbatasan Sumut-Aceh tepatnya di Dusun Lae Ikan Desa Tanjung Mulia,Kecamatan STTU Jehe, Bupati Franc juga menyerahkan sejumlah makanan tambahan untuk kebutuhan para petugas yang berjaga.

Di Posko check point penyekatan Perbatasan Sumut-Aceh para petugas yang terdiri dari personil Polres Pakpak Bharat,Personil Kodim 0206/DR, Dishub,Satpol PP serta ASN Pemkab Pakpak Bharat tersebut telah memeriksa ratusan kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, dimana beberapa diantaranya terpaksa disuruh putar arah dan kembali ke daerah asal karena tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan resmi sesuai Surat Edaran  Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. (*)

BACA JUGA:  PLN UPT Medan Dorong Budaya Ramah Lingkungan melalui Clean Energy Day

 

Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Mak Ganjar Adakan Pelatihan Pembuatan Jamu Tradisional Bagi Kaum Ibu di Sumut

18 Tahun Usia Pernikahan, Ini Kisah Singkat Kombes Salipu dengan Pujaan Hatinya

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Jalur Lama KA Medan Diusulkan untuk Diaktifkan, Solusi Angkutan Perkotaan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Perda P-APBD Langkat, Bupati Minta OPD Bekerja Tepat Waktu

Editor Prosumut.com

Bupati Franc : Pembangunan GOR Agar Mengadopsi Kearifan Lokal

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Sabrina Tertarik Pelajari Pengelolaan Sampah dari Malaysia

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara