PROSUMUT – Personel gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polrestabes didampingi personel TNI dan unsur pemerintah setempat menggerebek lokasi judi di Dusun 7, Tanjung Pama, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat 1 April 2021 pukul 01.00 WIB, disita 73 mesin judi jackpot dan 50 klewang. Selain itu, turut disita 14,71 kg ganja, 4,83 gram sabu-sabu, 1 klip sabu seberat 0,30 gram, 1 pipet berisi sisa sabu, 1 bong, 4 timbangan digital dan 1 unit timbangan manual.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, penggerebekan lokasi tersebut menindak lanjuti laporan masyarakat yang merasa resah.
“Saat menggerebek kita dapat informasi jika pihak pengelola lapak akan melakukan perlawanan. Ini dibuktikan dengan ditemukannya di lokasi 50 klewang,” kata Riko saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Selasa 6 April 2021.
Riko juga mengatakan, saat dilakukan penggerebekan ada warga yang memprovokasi emak-emak untuk menghalangi. Karena itu, yang bersangkan diamankan. “Sudah diamankan dua orang, statusnya masih sebagai saksi,” ucap dia.
Selain itu, diamankan juga seorang kasir lokasi judi tersebut berinisial HRH. Status hukum yang bersangkutan sebagai tersangka karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram, 1pipet berisi sisa sabu seberat 1,80 gram, 1 bong, timbangan elektrik dan 7 bal plastik klip kosong.
“Dari pengakuan HRH, barang bukti tersebut didapatkan dari seseorang bernama Angga yang sedang kami buru,” pungkasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :