PROSUMUT – Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut meringkus dua penjambret ponsel milik seorang anggota Polri, Kamis malam 18 Maret 2021.
Kedua penjambret masing-masing berinisial RS (16) warga Jalan Jati Gang Dame Kecamatan Medan Timur dan DP (17) warga Jalan Mabar Hilir Pasar III Medan. Sedangkan korbannya merupakan perwira menengah (pamen) Bidang Humas Polda Sumut Kompol Rekoles Edison Samosir.
Kedua pelaku tersebut ditangkap berdasarkan pengembangan dari penadah ponsel milik korban yang diringkus lebih dulu, seorang pria berinisial AT (32) warga Jalan Bilal Ujung, Kecamatan Medan Timur.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, aksi perampokan jalanan ini terjadi saat korban sedang berhenti menggunakan di pinggir Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur, Rabu malam 10 Maret 2021.
“Saat korban berhenti untuk membalas pesan whatsapp, kedua tersangka langsung beraksi merampas handphone korban,” jelas Tatan, Jumat 19 Maret 2021.
Setelah berhasil, kata Tatan, kedua tersangka RS dan DP (17) langsung kabur menaiki sepeda motor. “Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Medan Timur,” ujarnya.
Atas laporan itu, personel Subdit III/Jatanras Polda Sumut segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AT.
“Awalnya kita mengamankan seorang pria yang merupakan pembeli (penadah) handphone milik korban. Penadah ini mengaku mendapatkan handphone tersebut dengan cara transaksi tukar tambah dari kedua tersangka sebesar Rp500 ribu,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan penangkapan kedua tersangka di Jalan Purwosari Kecamatan Medan Timur. “Kedua tersangka mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor yang digunakan beraksi dan handphone milik korban kemudian diboyong ke Mapolda Sumut.
“Kasusnya masih kita kembangkan, kita menduga pelaku sudah sering beraksi,” tandasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :