Prosumut
Ekonomi

OJK Luncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)

PROSUMUT – Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan sistem layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan berupa aplikasi berbasis web yang disebut dengan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

“Sistem ini dikembangkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Hadirnya APPK juga melengkapi kanal layanan Kontak OJK 157 yang telah ada sebelumnya baik melalui telepon, email, dan whatsapp sebagai salah satu bentuk layanan OJK kepada masyarakat,” katanya, Rabu 10 Februari 2021.

Diharapkan dengan adanya APPK, konsumen akan lebih mudah dan tidak bingung ketika menyampaikan pertanyaan, informasi, maupun pengaduan produk dan layanan di sektor jasa keuangan.

“Melalui APPK, proses penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dapat lebih efektif dan efisien,”ujarnya.

APPK merupakan sistem berbasis web yang dapat diakses oleh seluruh pihak secara daring dengan 3 (tiga) jenis layanan utama, yaitu layanan pertanyaan, informasi dan pengaduan.

“Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan atau memberikan informasi kepada OJK seputar sektor jasa keuangan. Konsumen juga bisa menyampaikan keluhan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait produk maupun layanan keuangan yang digunakannya,” katanya.

Semua pihak yang terlibat dalam APPK akan mendapatkan manfaat, baik bagi konsumen, PUJK, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dan OJK sebagai regulator.

“Konsumen dipermudah dalam menyampaikan pengaduannya ke PUJK dan dapat memantau proses penanganannya secara daring. Kemudian PUJK akan mendapatkan pemberitahuan atau alert dari sistem jika ada pengaduan konsumennya yang masuk melalui sistem,” katanya.

PUJK menjadi lebih mudah memonitor, menindaklanjuti, dan memperbaharui status penanganan pengaduan konsumen.

Jika konsumen tidak sepakat dengan tanggapan PUJK sehingga timbul sengketa, maka melalui APPK konsumen dapat melanjutkan upaya penyelesaian sengketanya ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau LAPS SJK.

“Kemudian LAPS SJK akan menerima notifikasi atau alert dari konsumen dan menindaklanjutinya dengan memanfaatkan data dan dokumen yang sudah ada sebelumnya di dalam sistem sehingga menghindari duplikasi permintaan data dan informasi yang diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pemko Medan Klaim Stok Bahan Pangan Jelang Ramadhan Aman

Ridwan Syamsuri

Pertamina Sumbagut Terus Perkuat Distribusi BBM di Sumut

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Riyan Tekuni Bisnis Makanan Frozen Melalui Medsos

Editor Prosumut.com

Mendag: Kebijakan Minyak Goreng yak Boleh Rugikan Petani

Jaga Stabilitas, 27.600 Ton Beras Disalurkan Bulog Sumut Hingga September 2022

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

LPS Telah Bayarkan Klaim Nasabah PT BPRS Gebu Prima, Total 20,05 Miliar

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara