Prosumut
Ekonomi

OJK Luncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)

PROSUMUT – Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan sistem layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan berupa aplikasi berbasis web yang disebut dengan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

“Sistem ini dikembangkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Hadirnya APPK juga melengkapi kanal layanan Kontak OJK 157 yang telah ada sebelumnya baik melalui telepon, email, dan whatsapp sebagai salah satu bentuk layanan OJK kepada masyarakat,” katanya, Rabu 10 Februari 2021.

BACA JUGA:  Satgas Nataru 2025/2026 Berakhir, Pertamina Sumbagut Apresiasi Sinergi dan Pastikan Energi Tetap Mengalir

Diharapkan dengan adanya APPK, konsumen akan lebih mudah dan tidak bingung ketika menyampaikan pertanyaan, informasi, maupun pengaduan produk dan layanan di sektor jasa keuangan.

“Melalui APPK, proses penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dapat lebih efektif dan efisien,”ujarnya.

APPK merupakan sistem berbasis web yang dapat diakses oleh seluruh pihak secara daring dengan 3 (tiga) jenis layanan utama, yaitu layanan pertanyaan, informasi dan pengaduan.

“Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan atau memberikan informasi kepada OJK seputar sektor jasa keuangan. Konsumen juga bisa menyampaikan keluhan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait produk maupun layanan keuangan yang digunakannya,” katanya.

BACA JUGA:  Stabilitas Jasa Keuangan Sumut Tetap Terjaga hingga Akhir 2025

Semua pihak yang terlibat dalam APPK akan mendapatkan manfaat, baik bagi konsumen, PUJK, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dan OJK sebagai regulator.

“Konsumen dipermudah dalam menyampaikan pengaduannya ke PUJK dan dapat memantau proses penanganannya secara daring. Kemudian PUJK akan mendapatkan pemberitahuan atau alert dari sistem jika ada pengaduan konsumennya yang masuk melalui sistem,” katanya.

PUJK menjadi lebih mudah memonitor, menindaklanjuti, dan memperbaharui status penanganan pengaduan konsumen.

BACA JUGA:  Texas Chicken Buka Gerai Baru di Delipark Mall Medan

Jika konsumen tidak sepakat dengan tanggapan PUJK sehingga timbul sengketa, maka melalui APPK konsumen dapat melanjutkan upaya penyelesaian sengketanya ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau LAPS SJK.

“Kemudian LAPS SJK akan menerima notifikasi atau alert dari konsumen dan menindaklanjutinya dengan memanfaatkan data dan dokumen yang sudah ada sebelumnya di dalam sistem sehingga menghindari duplikasi permintaan data dan informasi yang diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Kuartal IV-2020, Pertumbuhan Ekonomi Masih Berpeluang Negatif

Editor Prosumut.com

Sequis Buka Kantor Pemasaran Baru di Medan

Editor prosumut.com

Media Sosial Dibatasi Pemerintah, Pedagang Online: Menyusahkan!

Editor prosumut.com

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Pemeriksaan dan Penggantian kepada Konsumen Terdampak di SPBU Tanjung Morawa

Editor prosumut.com

Sumatera Ternyata Paling Diminati Investor Eropa, Lihat Komposisi Investasinya

valdesz

Trafik Broadband Telkomsel Meningkat Selama Nataru 2022/2023

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara