PROSUMUT – Petugas Satpol PP Kota Medan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060902 Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, Kamis 21 Januari 2021.
Kepala Seksi Satpol PP Kota Medan, J Tamba yang memimpin penertiban mengatakan, sebelum penertiban ini dilakukan sebelumnya telah menyurati para pedagang tersebut.
“Penertiban ini kita lakukan karena mereka berjualan dan membangun di atas trotoar serta badan jalan, sehingga masyarakat merasa keberatan. Setelah dilaporkan, kita surati sebanyak 3 kali. Namun tidak diindahkan oleh mereka, maka dari itu kita lakukan penertiban ini,” kata Tamba.
Dia berharap, agar PKL tersebut tidak lagi berjualan disembarang tempat. Jika ada warga yang melihat PKL yang kembali berjualan di tempat tersebut, agar segera melaporkan ke pihak kecamatan ataupun langsung ke Satpol PP Kota Medan.
“Saya berharap agar kedepannya tidak ada hal seperti ini lagi. Kami bersama unsur Kecamatan Medan Kota akan mengawasi tempat ini kedepannya. Jika ada warga yang melihat PK5 kembali berjualan di badan jalan, agar segera dilaporkan ke kami supaya cepat kami tertibkan,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, para pedagang kooperatif dan membenahi barang-barang miliknya.
Selama proses penertiban berlangsung, pedagang pasrah lapak mereka dibongkar paksa serta disita petugas yang semi permanen untuk barang bukti. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :