Prosumut
Kriminal

Kurir Sabu Asal Aceh Ditembak Mati di Sei Mencirim

PROSUMUT – Seorang kurir sabu-sabu, Eri Edi (47), warga Lhokseumawe, Aceh ditembak mati oleh personel Unit Reskrim Polsek Patumbak, Minggu 10 Januari 2021. Tersangka ditembak mati karena merusak borgol dan melawan hingga melukai tangan kanan seorang personel.

“Anggota memberikan tindakan tegas terukur dan mengenai bagian dada tersangka,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dalam keterangan pers di Mapolsek Patumbak, Selasa 12 Januari 2020.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Dijelaskan dia, pengungkapan itu diawali informasi masyarakat menyebut adanya pengiriman paket sabu dari Aceh ke kota Medan.

Kemudian, Polsek Patumbak melakukan penyelidikan dari kawasan Hinai, Kabupaten Langkat.

“Ketika di Hinai, petugas mendapat informasi tersangka menaiki Bus Pelangi BL 7314 AA sehingga dilakukan pengejaran,” kata Irsan.

Namun, sambungnya, bus baru dapat dihentikan di kawasan Jalan Binjai Km 11,5, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang dan bawaan.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Saat itu, tersangka terlihat mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan secara intensif, tetapi tidak ditemukan barang bukti sabu.

“Namun, tim kembali melakukan pemeriksaan di sekitar bangku tersangka dan ditemukan 2 kantong plastik berisi 2 kilogram (kg) sabu,” terangnya.

Selanjutnya, petugas mengembangkan kasus itu untuk mencari tahu pemesan sabu tersebut ke kawasan Sei Mencirim, Deli Serdang.

Ternyata, tersangka merusak borgol dan melawan Bripda Rejeki Banurea hingga terluka. Petugas terpaksa menembak tersangka dan mengenai bagian dadanya hingga tewas.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

“Tersangka berperan sebagai kurir dengan barang bukti 2 kg sabu dan 1 unit HP. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Diculik OTK, Jukir Diselamatkan Orang Gila

Ridwan Syamsuri

Sidang Bandar Narkoba Kampung Kubur, Saksi: Zakir Ditangkap Hasil Pengembangan

Ridwan Syamsuri

Perkara Jual Beli Vaksin, Polda Sumut Tunggu Petunjuk

Curi Minyak Kayu Putih di Swalayan, Dua Pria Diamankan

Editor Prosumut.com

Polres Tebingtinggi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Editor Prosumut.com

Komplotan Maling Modus Jadi Petugas PDAM/PLN Diringkus, 1 Ditembak Mati

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara