Prosumut
Korupsi

Sunat Dana BOK, Oknum Kapus di Langkat Tersangka

PROSUMUT – Penyidik Kejari Langkat menetapkan Kapus Desa Teluk di Kecamatan Secanggang sebagai tersangka, Senin 11 Januari 2021.

Pasalnya, oknum kapus berinisial dr ED itu diduga memotong atau menyunat dana Bantuan Operasional Kesehatan tahun anggaran 2017 sampai 2019.

“Saudari ED selaku Kapus Desa Teluk Kecamatan Secanggang ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-01/L.2.25.4/Fd.1/01/2021 pada 11 Januari 2021,” jelas Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali.

Dalam praktiknya, diduga telah dilakukan tersangka sejak mengemban jabatan tersebut. “Penetapan tersangka terhadap Saudari ED dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pemotongan dana BOK sebesar kurang lebih 40 persen yang diperuntukkan terhadap para tenaga kesehatan yang berjumlah sekitar 40 orang di Puskesmas Desa Teluk sejak tahun anggaran 2017 sampai 2019,” bebernya.

Akibat ulahnya, ujarnya, total uang yang disunat tersangka berhasil dikumpulkan kurang lebih sebesar Rp200 juta.

Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf f atau Pasal 11 UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Saksi Ahli Akui Pembangunan Tugu Mejuah-juah Karo Bermasalah

Ridwan Syamsuri

Alamak… Menpora Ikut Nikmati Dana Haram KONI, KPK Punya Catatannya

Val Vasco Venedict

Dua Koruptor Dana Desa Kembalikan Uang Rp135 Juta

KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Walikota Medan Nonaktif

Sebelum Tuntut Terdakwa, Hakim Perintahkan Jaksa Cari Kapal

Aspem Pemko Medan Sebut Plesiran ke Jepang Kunjungan Resmi

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara