Prosumut
Pemerintahan

Pemkab Langkat Raih Opini WTP Kredibilitas

PROSUMUT – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Langkat, atas laporan keuangan tahun anggaran 2019 dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, memiliki kredibiltas.

Opini tersebut, terang Sekdakab Langkat dr. H Indra Salahuddin, diterima Pemkab Langkat ditahun 2020, ditandai penyerahan berkas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK No. 56/LHP/XVIII.MDN/06/2020, kepada Bupati Langkat Terbit Rencana PA oleh ketua BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan.

Pada acara penyerahan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2019, di Gedung BPK RI Perwakilan Sumut, Medan, Rabu 24 Juni 2020 lalu.

BACA JUGA:  Wabup Langkat Ikuti Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027

“Opini ini memiliki kredibiltas, bagi Pemkab Langkat adalah sebuah penghargaan, sebab baru kali pertama meraihnya. Pada laporan keuangan Pemkab Langkat tahun anggaran 2020, juga diharapkan dapat kembali meraih WTP,” ujar Sekda, di Stabat, Kamis 7 Januari 2021.

Kredibilitasnya, sambung Sekda, karena untuk meraih opini WTP, harus melewati empat tahapan pemeriksaan yang ketat dari BPK.

Yakni pemeriksaan laporan keuangan harus sesuai standar akuntasi, kecukupan bukti, sistem pengendalian internal serta ketaatan perundang-undangan.

Selain itu, kata Sekda, laporan keuangannya sendiri, juga melewati tiga jenis pemeriksaan. Yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

BACA JUGA:  Wabup Langkat Ikuti Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027

Pemeriksaan keuangan,  dimaksudkan untuk memberikan opini apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Pemeriksaan kinerja, dimaksudkan untuk menilai apakah pelaksanaan suatu program atau kegiatan entitas sudah ekonomis, efisien dan efektif.

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, merupakan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap adanya kecurangan (fraud) atau korupsi. Termasuk pemeriksaan lingkungan, pemeriksaan atas pengendalian intern dan lainnya.

“Jadi singkatnya, opini WTP dapat diberikan jika sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji material atas pos-pos laporan keuangan. Serta secara keseluruhan, laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Wabup Langkat Ikuti Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027

Dari paparan itu semua, kata Sekda, dapat dipahami, opini WTP yang telah diraih, melewati proses yang telah memiliki mekanisme aturan yang berlaku.

“Jadi WTP yang diterima Pemkab Langkat memiliki kreadibilitas yang dapat diuji dimata hukum. Sebab, selain dilakukan oleh lembaga independen yakni BPK RI, juga melewati mekanisme sesuai aturan berlaku,” terang Sekda. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar

Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Ini Dia Juara Lomba Cerita Wastra 2021 Tingkat Sumut

Editor prosumut.com

Bupati Deliserdang Serahkan 108 SK Pengangkatan PNS

Editor Prosumut.com

Juknis PPDB SMP Negeri Belum Diterima, Mungkin Masih Terapkan Sistem Zonasi

Ridwan Syamsuri

HUT Tebingtinggi, Diwarnai Ziarah ke Makam Datuk Bandar Kajum

admin2@prosumut

Bupati Langkat Hadiri Upacara Pembukaan Diktuba Polri di Hinai

Editor Prosumut.com

Pemko Medan Revitalisasi UKS

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara