Prosumut
Kriminal

Polsek Tebingtinggi Ringkus Pelaku Curat

PROSUMUT – Personil Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ipda T Simanjuntak SH berhasil meringkus satu orang pria dewasa, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kini pelaku pencurian Muhammad Syahrial alias Rial (26) warga Dusun II, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), bersama barang bukti 1 (satu) unit Televisi merek LG 24 inci telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tebingtinggi.

Kapolsek Tebingtinggi Iptu Dhoraria Simanjuntak SH, MH melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Jumat 18 Desember 2020 siang di Mapolres Tebingtinggi, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curat ini.

BACA JUGA:  Polres Langkat Ungkap Sejumlah Kasus

“Pelaku curat, MS alias Rial ditangkap pada Kamis (17 Desember 2020) siang sekira pukul 14.00 WIB, dikediaman pelaku di Dusun II Desa Binjai. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit televisi yang dicuri pelaku dari kediaman korban, Yanti Saragih (34), pada hari Senin (30/11/2020) sore sekitar pukul 15.00 WIB lalu,” ujar AKP Josua Nainggolan.

BACA JUGA:  Polres Langkat Ungkap Sejumlah Kasus

Diungkapkan, aksi pencurian ini diketahui korban saat korban kembali kerumahnya, yang masih berada di Dusun II Desa Binjai.

Dimana saat itu korban terkejut melihat pintu dapur rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, padahal sebelum ditinggal pergi, pintu dapur rumahnya tersebut telah dikunci oleh korban.

Curiga rumahnya telah dimasuki pencuri, korban lalu memeriksa kedalam rumah dan benar saja, satu unit televisi beserta AC milik korban telah hilang dibawa kabur pencuri.

BACA JUGA:  Polres Langkat Ungkap Sejumlah Kasus

Korban yang terpaksa harus mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta rupiah ini lalu melaporkan kejadian pencurian ini ke Mapolsek Tebingtinggi.

Dari tangan pelaku turut disita satu unit televisi LCD merk LG warna hitam, sementara 1 unit AC masih dalam pencaharian polisi. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Selain Kurir 60 Kg Sabu, Penarik Betor Ini Juga Mengedar

Keburu Ditangkap Petugas, Warga Binjai Timur ini Gagal Nyabu

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Jambret Wanita Hingga Terseret, Rahmad Dihadiahi Timah Panas

admin2@prosumut

Oknum ASN Jual Vaksin Covid-19, Gubernur Sumut : Pecat!

Bela Adik Kandungnya, Junaidi Dibacok Mantan Adik Ipar

Pembobol Rumah Wartawan Labuhanbatu Ditangkap

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara