PROSUMUT – Satu dari sejumlah pelaku perusakan mobil milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, pada saat aksi demo tolak Undang-undang Omnibus Law yang terjadi di depan Kampus ITM, Kamis lalu, 8 Oktober 2020, ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Medan.
Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial MHB (21) warga Jalan Sukaramai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Riau.
“Tersangka MHB ini berhasil kita amankan, Rabu 21 Oktober 2020 kemarin sekira pukul 16.00 WIB saat berada di Bundaran Air Mancur Jalan Gatot Subroto, Medan,” terang Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat temu pers di Mapolrestabes Medan, Jumat sore, 23 Oktober 2020.
Menurut Riko, penangkapan terhadap yang bersangkutan berawal adanya informasi yang diperoleh personel. Selanjutnya, bergerak ke lokasi dan melihat tersangka MHB sedang berada di sana dan langsung mengamankannya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MHB inipun mengakui perbuatannya dengan peran mengikuti tersangka FH alias DB dan tersangka JO mengejar 1 unit mobil pick up warna hitam yang untuk dibawa ke tempat terjadinya pengerusakan mobil tersebut,” ungkap Riko.
Kemudian, para tersangka ini menutup mobil tersebut menggunakan spanduk warna putih. Dengan cara, menutupnya dari depan hingga belakang, serta meletakkan batu ke atas mobil itu.
“Bahkan tersangka juga membawa mobil itu ke dalam kampus ITM, setelah dirusak lantas tersangka MHB inipun naik di belakang mobil tersebut,” sambung Riko.
Ia menyebutkan, barang bukti dalam kasus tersebut yang disita 1 unit mobil Isuzu Panther Pick Up BK 9320 J milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut serta rekaman CCTV pada saat kejadian.
Sedangkan untuk 2 teman tersangka berinisial FB alias DB (25) dan Jo (23), hingga kini masih dalam pengejaran.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 dan atau 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya.
Diketahui, puluhan mahasiswa Institut Teknologi Medan (ITM) melakukan aksi unjukrasa dengan melakukan blokade separuh jalan di depan Kampus ITM Jalan Gedung Arca, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Kamis 8 Oktober 2020.
Dalam aksinya itu, massa tampak berdiri di tengah jalan dengan memegang spanduk panjang, sambil melantangkan protes terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. Aksi blokade jalan inipun menyebabkan arus lalulintas terjadi sedikit kemacetan. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :