Prosumut
Pemerintahan

Sekda Langkat Ikuti Rakor Penanganan Covid-19 dengan Gubernur

PROSUMUT – Bupati Langkat Terbit Renacana PA melalui Sekda dr H Indra Salahudin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan Covid-19 dengan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) secara virtual, dari Ruang LCC Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa 13 Oktober 2020.

Rakor yang diikuti pemerintah kabupaten/kota se Sumut itu, dipimpin Gebernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi, dari pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan jenderal Sudirman Nomor 41, Medan.

Gubernur didampingi Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar dan Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis.

Dalam paparannya, Gubsu mengatakan, perkembangan kasus Covid-19 per 13 Oktober 2020 terkonfirmasi positif kumulatif 11.508.

Dengan rincian meninggal 480, terkonfirmasi positif 2.013, dan jumlah spesimen 110.889. Sementara pada angka kesembuhan mencapai 9.015 atau 78,34 persen, meningkat 134 dari 12 Oktober 2020 yaitu sebesar 8.881.

BACA JUGA:  OJK Apresiasi Inovasi Peduli Disabilitas TPAKD Langkat

“Kita perlu menekankan pada setiap peraturan daerah masing-masing, serta terus mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tetang bayaha covid 19 dan pencegahnnya,” ujar Gubernur.

Selain itu, Gubernur juga mengimbau, agar seluruh pemerintah kabupaten/kota agar segera menginformasikan kepada Satgas Provinsi. Apabila membutuhkan alat-alat dan keperluan media lainnya guna menangani kasus positif corona.

Kepada seluruh kepala dearah kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak di daerahnya, agar menyiapkan antisipasi penanganan. Agar tidak terjadi klaster penyebaran Covid-19 di masa Pilkada serentak.

BACA JUGA:  Cipayung Plus Minta Bupati Langkat Tetap On The Track

“Tolong pelaksanaan Pilkada serentak ini, untuk dimonitor secara ketat, supaya tidak menjadi klaster penularan baru covid 19, tetap tegakkan protokoler kesehatan dimasa Pilkada serentak” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi UU Omnibus Law, Edy berpesan, agar kepala daerah untuk terus berupaya mencari tau isi dari draf Undang-Undang tersebut, guna dibahas bersama, didiskusikan, dan dipelajari.

“Jikalau benar membuat susah rakyat maka kita akan menyampaikannya langsung kepada Presiden,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Indra menyampaikan, Pemkab Langkat sampai saat ini terus berupaya melakukan penanggulangan Covid-19, dengan menerapkan Peraturan Bupati Langkat yang telah disahkan beberapa waktu lalu, tentang penangulangan Covid-19 di Langkat.

BACA JUGA:  Kantongi Sertifikat KIK Kemenkumham, Kampung Batik Brandan Jadi Kawasan Karya Cipta

“Pemkab Langkat akan terus menegakkan protokol kesehatan dengan masif. Serta selalu melakukan koordinasi dengan Pemprovsu,” sebutnya.

TerkaitUU Omnibus Law, sambung Sekda, Pemkab Langkat akan segera mencari drafnya, untuk mempelajarinya sesuai intruksi Gubernur.

Pada hari yang sama, Sekda dampingi Kadis PMP2TSP Langkat, Ikhsan Apriza mengikuti silaturahmi dan dialog virtual Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI),  dari ruang LCC Kantor Bupati Langkat.

Dialog tersebut, membahas kewenangan daerah dalam bidang investasi dan perizinan berusaha sesuai UU cipta kerja. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Kasatpol PP Medan Disiram Air Panas, Saat Tertibkan Pedagang Warkop Elisabeth

Editor prosumut.com

Ondim Lepas Tim Safari Ramadhan

Editor prosumut.com

Bupati Langkat Terima Audiensi Panitia HUT Korpri

Editor Prosumut.com

Perangkat Daerah Dituntut Sinergi Sukseskan Asta Cita

Editor prosumut.com

Wali Kota Medan Dikabarkan Positif Covid-19

Editor prosumut.com

Bupati Pakpak Bharat Terima LHP Keuangan 2021, Predikat WTP

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara