Prosumut
Pemerintahan

Media Reklame tak Bayar Pajak di Rantauprapat Ditertibkan

PROSUMUT – Bapenda Labuhanbatu bersama Satpol PP menertibkan papan reklame, spanduk, iklan, banner dan baliho yang tidak membayar pajak di sejumlah jalan, Kota Rantauprapat, Rabu 30 September 2020.

Mulai dari Jalan SM Raja di Kecamatan Rantau Selatan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Imam Bonjol, Jalan Urip Sumiharjo dan Jalan SIringo-ringo di Kecamatan Rantau Utara.

BACA JUGA:  Tinjau Pembangunan Jalan, Tiorita Ingatkan Tonase

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labuhanbatu, Muslih mengatakan bahwa sebelum dilakukan penertiban wajib pajak, para pengusaha atau pemilik papan reklame dan sejenisnya telah diberikan surat peringatan dan teguran.

“Surat peringatan dan teguran tersebut telah disampaikan hingga tiga kali, setelah peringatan ketiga kalinya disampaikan dan tidak juga di indahkan, pihak Bapenda Labuhanbatu langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan pencopotan sejumlah reklame dan sejenisnya,” ungkap Muslih.

BACA JUGA:  BBH Dilanjutkan Sesuai Tugas dan Tanggung Jawab

Dijelaskan, bahwa penertiban tersebut akan dilakukan di seluruh wilayah kabupaten Labuhanbatu. “Untuk hari ini kita lakukan di wilayah kecamatan Rantau Utara dan Kecamatan Rantau Selatan.

BACA JUGA:  Penghulu Mengedukasi, Membina, Menteladani Masyarakat

“Selanjutnya akan kita lakukan secara bertahap di kecamatan lainnya,” pungkasnya sembari mengatakan penertiban dan pendisiplinan akan dilakukan dalam waktu dekat. (*)

 

Reporter : Sofyan Ritonga
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Penyaluran Bansos, Pemko Medan Harus Transparan

admin2@prosumut

Bupati Asahan Sambut Kunjungan Kasdam I/BB

admin2@prosumut

Pjs Wali Kota Canangkan Gerak PKK-KB-Kesehatan Kota Medan

Editor Prosumut.com

WN Singapura Diadili Akibat Palsukan Paspor

Ridwan Syamsuri

Jangan Merokok di 7 Area KTR Ini di Medan

Binjai Terbaik II Kelola DAK

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara