Prosumut
Pemerintahan

Media Reklame tak Bayar Pajak di Rantauprapat Ditertibkan

PROSUMUT – Bapenda Labuhanbatu bersama Satpol PP menertibkan papan reklame, spanduk, iklan, banner dan baliho yang tidak membayar pajak di sejumlah jalan, Kota Rantauprapat, Rabu 30 September 2020.

Mulai dari Jalan SM Raja di Kecamatan Rantau Selatan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Imam Bonjol, Jalan Urip Sumiharjo dan Jalan SIringo-ringo di Kecamatan Rantau Utara.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labuhanbatu, Muslih mengatakan bahwa sebelum dilakukan penertiban wajib pajak, para pengusaha atau pemilik papan reklame dan sejenisnya telah diberikan surat peringatan dan teguran.

“Surat peringatan dan teguran tersebut telah disampaikan hingga tiga kali, setelah peringatan ketiga kalinya disampaikan dan tidak juga di indahkan, pihak Bapenda Labuhanbatu langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan pencopotan sejumlah reklame dan sejenisnya,” ungkap Muslih.

Dijelaskan, bahwa penertiban tersebut akan dilakukan di seluruh wilayah kabupaten Labuhanbatu. “Untuk hari ini kita lakukan di wilayah kecamatan Rantau Utara dan Kecamatan Rantau Selatan.

“Selanjutnya akan kita lakukan secara bertahap di kecamatan lainnya,” pungkasnya sembari mengatakan penertiban dan pendisiplinan akan dilakukan dalam waktu dekat. (*)

 

Reporter : Sofyan Ritonga
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Perangkat Daerah Harus Berkolaborasi Menyusun RKPD 2026

Editor prosumut.com

Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap dan Budidaya

Editor prosumut.com

TP PKK Langkat Pamerkan Wisata Bukit Lawang Lewat Konten Kreator

Editor prosumut.com

Komisi A DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Mitra OPD Pemprov

Editor Prosumut.com

Sekda Langkat Apresiasi MoU E-Pasar

Editor Prosumut.com

Jokowi Segera Umumkan Lokasi Perpindahan Ibukota Negara

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara