Prosumut
Kriminal

Dalih Utang, Lina Dianiaya hingga Tewas

PROSUMUT – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersama Polres Binjai berhasil membekuk pelaku pembunuhan Lina alias Nui Nui, 56 tahun.

Ridwan Wongso, 40 tahun, terpaksa ditembak karena melawan dan coba kabur saat ditangkap, Senin 11 Februari 2019.

“Pelaku ditangkap di kawasan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai pukul 06.00 WIB. Jadi kurang lebih 12 jam setelah kejadian. Kita bekuk dia saat di rumahnya bersama istri,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian di Mapoldasu, Senin 11 Februari 2019.

Dalam penangkapan pagi itu, pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri. Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku setelah beberapa tembakan peringatan diacuhkan.  

Menurut Andi,  dari hasil pemeriksaan, pembunuhan yang dilakukan Ridwan murni karena perampokan.

“Sebenarnya ada dalih lain yang diutarakan pelaku, namun tak logis. Alhasil, dari pemeriksaan, kita simpulkan peristiwa tersebut murni perampokan,” jelas Andi Rian didampingi Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto.

Andi Rian menyebut, pengakuan pelaku, pembunuhan ini dilakukan karena korban memiliki utang terhadapnya. Namun, menurut Andi Rian pengakuan itu terkesan hanya mengada-ada.

“Karena secara ekonomi, korban nyatanya lebih baik ekonominya dari pelaku. Jadi tidak mungkin korban punya utang dengan pelaku,” sebutnya.

Dijelaskan Andi Rian, nyawa korban dihabisi pelaku ketika sedang menonton televisi di ruang tamu menggunakan sebilah pisau.

Selanjutnya, pelaku lalu menyeret korban ke kamar mandi. Kemudian membawa kabur harta milik korban yang ada dirumahnya.

“Tersangka dan korban ini saling kenal. Jadi bisa saja alasannya bertamu, tapi niat (merampok dan membunuh) sudah ada. Korban dan ibu pelaku tetanggaan. Jarak rumah korban dan orangtua pelaku kurang lebih 20 meter,” terangnya. 

Dalam penangkapan ini, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV LED 32 Inch, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 HP Samsung J2, 1 HP Samsung lipat, perhiasan emas (3 cincin, sebuah gelang, dan sebuah kalung), uang Rp430 ribu, topi, jaket, celana jeans ponggol, plat sepeda motor BK 5073 RAO, ransel dan kaos lengan pendek.

Selain Ridwan Wongso, polisi juga mengamankan 3 orang penadah barang milik korban.

Ketiganya masing-masing, Adi Juharno Manurung, 32 tahun, warga Kecamatan Bintang Bayu, Sergai (pembeli HP J2); Budi Agus, 25 tahun, warga Dolok Masihul, Sergai (pembeli TV & HP Samsung lipat) dan Surianto, 43 tahun, warga Jalan Sudirman, Dolok Masihul, Sergai (pembeli emas).

“Karenanya terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 365 dan 338 masing-masing dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkasnya.

Kepada polisi, Ridwan Wongso berdalih terpaksa membunuh korban karena utang. Saat ia menagih utang yang berjumlah Rp4 juta, korban tidak mau memberikan.

“Lalu saya ambil pisau yang memang sudah saya bawa dari rumah. Setelah saya bunuh saya pun menyesal,” kata pelaku dari atas kursi roda.

Sekadar mengingatkan, Lina ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Minggu 10 Februari 2019. Leher warga Jalan Mesjid Nomor 22, Gang Belimbing, Lingkungan III, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota itu digorok oleh pelaku.

Ibu jari korban koyak. Dada sebelah kiri juga terdapat luka tusuk.(*)

Konten Terkait

Melawan, Pengedar Ganja di Sergai Ditembak

Ridwan Syamsuri

Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Karyawati Bank di Tapteng, Dugaan Kuat Teman Dekat Korban

Val Vasco Venedict

Polsek Rambutan Kota Tebingtinggi Ringkus Dua Pelaku Curat

Editor Prosumut.com

Tiga Bulan Buron, Residivis Curas Ditangkap

admin2@prosumut

BNN Gerebek Dua Rumah di Medan Tembung, Sita 60 Kg Sabu

Editor prosumut.com

Sekretariat DPRD Medan Serahkan Penanganan 2 Satpam ke Polisi

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara