Prosumut
Kriminal

Pembobol Ruko di Glugur Didor Polisi

PROSUMUT – Polsek Medan Timur menembak kaki dua tersangka pembobolan rumah toko (ruko) di Jalan Pasar III No 33 B Kelurahan Glugurdarat I Kecamatan Medan Timur yang terjadi pada Sabtu 5 September 2020 sekira pukul 16.00 WIB. Keduanya ditembak lantaran menyerang polisi saat dilakukan pengembangan kasus.

“Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah menerima informasi masyarakat dan pengembangan. Namun, kedua terpaksa ditindak tegas karena menyerang petugas,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin, Rabu 9 September 2020.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Dijelaskan Arifin, dua tersangka yakni, Said Ubaidillah alias Ubai (35), Jalan Pasar III Gang Masjid dan Zainal Arifin alias Pablo (45), warga yang sama ditangkap atas LP/609/IX/2020/Restabes Medan/ Sek Medan Timur, yang dibuat korban Dara Indah Adani (25), warga Jalan Tangkul I No 93 Kelurahan Siderejo Hilir Kecamatan Medan Tembung.

Dalam laporan itu, korban menyebut telah kehilangan 1 TV 29 Inch Merk Changhong, 3 kursi jati warna putih, 2 Patung Manekin, Keyboard merk Yamaha, dispenser, mesin air, pakaian, 2  pintu kayu, 3 pintu besi, lemari pakaian, dan lma tas kulit sandang.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Kasus itu terungkap setelah saksi melihat kedua tersangka keluar dari ruko korban membawa dan menawarkan barang hasil curiannya.

“Atas informasi masyarakat itu, kita melakukan pengejaran hingga penangkapan terhadap Ubay saat berada di pinggir Jalan Pasar III pada Selasa (8/9) malam,” terang Arifin.

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan hingga tersangka Pablo ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan Pasar III Medan.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

“Saat mencari barang bukti kedua tersangka mencoba menyerang petugas. Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan,” tukasnya.

Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti kipas angin, keyboard dan 3 potong pakaian. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan

Konten Terkait

Facebook Hapus Video Grafis Aksi Penembakan di Masjid Christchurch

Val Vasco Venedict

Motif Pembantaian Tiga Bocah di Bandar Khalipah, Pelaku Sakit Hati Diejek

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Viral! Pengancam Hakimi Polisi dan Pungli Sopir Truk, Ciut di Sel

admin2@prosumut

Usai Dugem, 2 Oknum Pejabat asal Aceh Diciduk

Editor Prosumut.com

Polsek Perbaungan Tembak Pengedar Sabu

Ridwan Syamsuri

Pengedar Sabu Ini Diciduk, Sedang Duduk di Pinggir Sungai Belawan

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara