Prosumut
Korupsi

Manajer Keuangan Kantor Pos Medan Tersangka Korupsi Materai

PROSUMUT – Manajer Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan berinisal MMN ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan materai 6.000 dengan kerugian negara senilai Rp2 miliar.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, kasus penyalahgunaan materai 6.000 ini terjadi sejak 2016 sampai 2018. Sebelumnya, telah ditetapkan tersangka berinisial SHS yang merupakan staf Keuangan Kantor Pos Medan dan sudah divonis 5 tahun penjara.

“SHS adalah staf Keuangan Kantor Pos Medan yang melakukan kecurangan menyalahgunakan materai 6.000 sebanyak 349 ribu keping. Akibatnya, terjadi kerugian negara sebanyak Rp 2 miliar lebih. Pidana ini terjadi periode November 2016 sampai Mei 2018,” ungkap Riko dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Kamis 3 September 2020.

Kata Riko, hasil pemeriksaan dari kecurangan tersebut ternyata digunakan SHS untuk kepentingan pribadinya.

“Uang Rp 55 juta dan 25 gram emas adalah hasil dari kecurangan SHS dari penjualan materai 6.000. Sedangkan sisa uang lainnya sudah digunakannya untuk bermain valas,” sebutnya.

Terkait keterlibatan tersangka MMN, sambung Riko, yang bersangkutan sebagai manajer keuangan di perusahaan negara ini tidak melaksanakan pengawasan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Akibatnya, materai 6.000 hilang dan menimbulkan kerugian negara.

“Dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, MMN terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan. MMN akan kita serahkan ke jaksa berikut barang bukti,” terang Riko.

Ia menambahkan, dalam pengungkapan ini polisi menyita barang bukti SK pengangkatan sebagai karyawan BUMN PT Pos Indonesia, SK jabatan sebagai manajer keuangan dan BPM Kantor Pos Medan dan uang tunai Rp 55 juta lebih.

“Tersangka MMN dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Wahai PNS, Awas… KPK Ingatkan ini !

Val Vasco Venedict

Imam Nahrawi Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Editor prosumut.com

Dugaan Pungli, Kades Tanjungpurba Ditangkap Polisi

admin2@prosumut

Bongkar Skandal e-KTP, AS Beri Penghargaan 8 Penyidik KPK

Val Vasco Venedict

Saksi Ahli Akui Pembangunan Tugu Mejuah-juah Karo Bermasalah

Ridwan Syamsuri

Tersangka Korupsi Proyek Taman Rekreasi Madina Dilimpahkan ke Pengadilan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara