Prosumut
Korupsi

Manajer Keuangan Kantor Pos Medan Tersangka Korupsi Materai

PROSUMUT – Manajer Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan berinisal MMN ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan materai 6.000 dengan kerugian negara senilai Rp2 miliar.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, kasus penyalahgunaan materai 6.000 ini terjadi sejak 2016 sampai 2018. Sebelumnya, telah ditetapkan tersangka berinisial SHS yang merupakan staf Keuangan Kantor Pos Medan dan sudah divonis 5 tahun penjara.

“SHS adalah staf Keuangan Kantor Pos Medan yang melakukan kecurangan menyalahgunakan materai 6.000 sebanyak 349 ribu keping. Akibatnya, terjadi kerugian negara sebanyak Rp 2 miliar lebih. Pidana ini terjadi periode November 2016 sampai Mei 2018,” ungkap Riko dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Kamis 3 September 2020.

Kata Riko, hasil pemeriksaan dari kecurangan tersebut ternyata digunakan SHS untuk kepentingan pribadinya.

“Uang Rp 55 juta dan 25 gram emas adalah hasil dari kecurangan SHS dari penjualan materai 6.000. Sedangkan sisa uang lainnya sudah digunakannya untuk bermain valas,” sebutnya.

Terkait keterlibatan tersangka MMN, sambung Riko, yang bersangkutan sebagai manajer keuangan di perusahaan negara ini tidak melaksanakan pengawasan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Akibatnya, materai 6.000 hilang dan menimbulkan kerugian negara.

“Dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, MMN terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan. MMN akan kita serahkan ke jaksa berikut barang bukti,” terang Riko.

Ia menambahkan, dalam pengungkapan ini polisi menyita barang bukti SK pengangkatan sebagai karyawan BUMN PT Pos Indonesia, SK jabatan sebagai manajer keuangan dan BPM Kantor Pos Medan dan uang tunai Rp 55 juta lebih.

“Tersangka MMN dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Divonis Ringan Karena Kasus Pemerasan, Ketua P3TM Tertawa

Ridwan Syamsuri

Dua Koruptor Dana Desa Kembalikan Uang Rp135 Juta

KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Walikota Medan Nonaktif

Di Hari Valentine, 4 Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun

Val Vasco Venedict

Resmi Tersangka KPK, Harta Menpora Capai Rp 22,6 M

valdesz

KPK Tenteng Tiga Koper Terkait OTT Romi

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara