Prosumut
Kriminal

Warga Medan dan Batubara Pemilik 99,28 Gram Sabu Ditangkap

PROSUMUT – Terbukti memiliki 99,28 Gram diduga narkotika jenis sabu, MM alias Ulis (35) warga Jalan Panglima Denai, Gang Ambai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dan rekannya SR alias Sarul (28) warga Dusun IV, Desa Tanjungmuda, Kecamatan Airputih, Kabupaten Batubara, kini harus ditahan dan menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Selasa 4 Agustus 2020 siang kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku ini.

Dikatakan AKP Josua Nainggolan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Kamis 30 Juli 2020 sore sekitar pukul 16.30 WIB di salah satu SPBU yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Diungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Satres Narkoba Polres Tebingtinggi yang mengatakan bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dilokasi yang dimaksud.

Selanjutnya personil menuju lokasi dan melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pelaku yang tidak mengetahui penyamaran petugas ini lalu melakukan kesepakatan dan mengajak transaksi jual beli di SPBU yang berada di Jalinsum Simpang Gambus Batubara.

“Setibanya dilokasi, personil Satresnarkoba melihat keberadaan kedua pelaku dan mendekat hingga akhirnya seorang pelaku yang terakhir diketahui bernama MM alias Ulis dengan mengunakan tangan kanannya memberikan 1 (satu) buah Tabung Kanebo kepada personil Satres Narkoba yang ternyata didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih narkotika jenis sabu seberat 99,28 gram, hingga akhirnya petugas langsung meringkus kedua pelaku beserta barang bukti,” terang AKP Josua Nainggolan.

Dari hasil pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Tebingtinggi kedua pelaku mengaku jika barang bukti sabu tersebut diperoleh kedua pelaku dari rekannya yang bernama Pekong warga Simpang Gambus Kabupaten Batubara dan keduanya disuruh menjualkan sabu tersebut dengan upah bagi hasil dari penjualan sabu tersebut.

“Hingga kini kedua pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya keduanya akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Jambret di Tuntungan Nyaris Tewas Dihajar, Motornya Dibakar

Editor prosumut.com

AMPUH Desak Polsek Medan Baru Tangkap Pembobol Rumah Jurnalis di Medan

Editor prosumut.com

Didakwa Jual Sabu 50 Gram, Zakir Husin Terancam 20 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Usai Beraksi, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Tebingtinggi

Editor Prosumut.com

Diduga Pungli, 9 Preman di Kawasan Medan Helvetia Diamankan Polisi

admin2@prosumut

Dua Hari Pasca Bom, Mapolrestabes Medan Dijaga Berlapis

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara