Prosumut
Kriminal

Jurtul Togel Ditangkap Polsek Medan Sunggal

PROSUMUT – Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang perjudian jenis togel, selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menindaklanjuti dengan melakukan lidik ke lapangan.

Tak perlu waktu lama, berdasarkan info tersebut polisi mengamankan seorang jurtul judi togel inisial L (47) warga Jalan Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak dari rumahnya Selasa malam 21 Juli 2020.

“Dari tersangka, disita barang bukti berupa 2 unit handphone Samsung berisi pasangan nomor tebakan togel dan uang tunai Rp 530.000,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Rabu 22 Juli 2020.

Ia menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan dan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kasusnya masih kita kembangkan lebih lanjut,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editr          : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Dilaporkan Lakukan Penganiayaan, HZ Ditahan Polisi Usai Isolasi

Editor Prosumut.com

Demi Selembar Surat Cerai, Pria ini Nekat Bongkar Kotak Infaq

Ridwan Syamsuri

Butuh Komitmen Bersama Berantas Narkoba

Editor prosumut.com

Diduga Karena Dendam, Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut Ditembak

Editor prosumut.com

Aksi Curanmor Terekam CCTV di Pusat Kota Binjai

Editor prosumut.com

Kantongi Sabu Dua Warga Siantar Diringkus Polres Tebingtinggi

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara