PROSUMUT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 51 kg, hasil pengungkapan sepanjang Maret hingga Juli 2020.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direbus 1.603 pil ekstasi, sedangkan 40,7 kg ganja dibakar di halaman gedung Direaktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Rabu 22 Juli 2020.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan penyimpangan atau penyelewengan barang bukti yang merupakan hasil tangkapan pada bulan Maret sampai Juli 2020.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini untuk pencegahan penyalahgunaan oleh anggota kami,” ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 83 tersangka berhasil diamankan, dua ditembak tegas dan terukur dan meninggal dunia, sedangkan 7 lainnya merupakan wanita.
“Ini merupakan bentuk keseriusan dari Polda Sumut yang memberantas narkoba. Dua tersangka yang ditembak tegas karena melakukan perlawanan dan melukai petugas kami,” sebutnya.
Sepanjang Maret hingga Juli tersebut, sambung Martuani, pihaknya mengungkap 50 kasus. Masyarakat diminta untuk berperan aktif memberikan informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba agar cepat ditindak.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, bantu kami dengan cara memberikan informasi jika ada orang yang mencurigakan. Lapor ke kami,” pintanya.
Dalam pengungkapan kasus sejak bulan Maret hingga Juli, Polda Sumut berhasil menyelamatkan 555.201 orang.
“Sebanyak 555 ribu 201 orang berhasil diselamatkan dari bahaya peredaran narkoba,” tukasnya. (*)
Editr : Iqbal Hrp
Foto :

