PROSUMUT – Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap Bambang Pane alias Bambang (45), pengedar narkoba, warga Dusun Sukamakmur, Desa Tebinglinggahara, Kecamatan Bilah Barat, di Kebun Sawit Jalan Gunung Raya, Minggu sore 14 Juni 2020.
Dari tersangka petugas berhasil mengamankan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 brutto 16,18 gram, 1(satu) timbangan digital warna silver, 1(satu) buah bungkus plastik roti mayora warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor suzuki shogun warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul warna hitam.
“Benar, semalam saya bersama Tim menangkap seorang pengedar sabu-sabu dari Suka Makmur”, Ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Senin 15 Juni 2020.
Adapun kronologis kejadian, lajut AKP Martualesi Sitepu mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu yang ia pimpin dan Kanit Idik I Iptu Adolf Purba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di sekitaran kebun sawit.
Petugas mendapatkan informasi tentang seorang laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian berhasil diamankan oleh petugas berikut barang bukti. Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka Bambang, mengakui barang bukti narkotika jenis sabu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial P warga Rantauprapat.
Selanjutnya terhadap tersangka Bambang masih dlakukan pengembangan. Sementara dari interogasi awal oleh yang bersangkutan mengakui menjual sabu sekitar 1 bulan. Putaran sekitar 20 gram perminggu, keuntungan persatu gramnya sekitar Rp100 ribu.
Bapak 5 anak itu pun dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :

