Prosumut
Pemerintahan

Tak Taat Hukum, Penanganan Covid-19 Bisa Panjang

PROSUMUT – Pendekatan hukum yang saat ini berlaku di Sumatera Utara (Sumut) masih terbatas pada imbauan untuk menaati regulasi yang tercantum dalam Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Korona.

Jika tidak dilaksanakan dengan benar, ada kemungkinan masa penanganan Covid-19 semakin panjang.

Hal ini diungkapkan oleh Pakar Hukum Abdul Hakim Siagian dalam konferensi pers secara live, di Media Center Gugus Tugas Penanganan Percepatan (GTPP) Covid-19 Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro No 30 Medan, Senin 20 April 2020.

Tema yang diangkat dalam perbincangan konferensi pers tersebut adalah Usul, Regulasi dan Perannya dalam Penanganan Covid-19 di Sumut.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

“Budaya taat hukum/aturan yang masih lemah di tengah masyarakat bisa memperpanjang masa penanganan wabah Covid-19. Untuk itu, diharapkan aturan yang berlaku seperti social distancing atau jaga jarak, mengenakan masker, tidak membuat aktivitas kerumunan serta berdiam di rumah saat tidak ada kepentingan dilaksanakan dengan benar,” ujarnya.

Selain bisa memperpanjang masa penanganan wabah, tidak disiplin dengan protokol yang berlaku juga akan menimbulkan regulasi-regulasi lain yang lebih menekan dan dampaknya lebih menyulitkan serta merepotkan khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, pekerja dengan penghasilan tidak tetap dan rendah.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

“Kita berharap karantina wilayah atau PSBB tidak perlu diambil. Tetapi jika memang harus, maka ketegasan aparat dalam memberikan sanksi dan kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan,” tutur Hakim.

Dalam sistem hukum, kata Hakim, ada tiga aspek strategis yang paling penting dalam penanganan Covid-19. Pertama, kelembagaan. Situasi di Sumut menunjukkan bahwa kelembagaan terkait penanganan Covid-19 sudah bersinergi dengan baik di Sumut.

“Saya menilai seluruh pihak sudah bahu-membahu dan saling rangkul dalam menghadapi wabah ini. Apresiasi saya sampaikan kepada Pemprov Sumut, Gugus Tugas dan tentunya tim medis selaku garda terdepan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

Berikutnya, substansi peraturan perundang-undangan. Substansi peraturan perundang-undangan menyangkut tentang posisi dan kondisi Sumut saat ini. Salah satunya sudah dijelaskan oleh Gubernur Edy Rahmayadi terkait penaikan status Sumut saat ini menjadi Tanggap Darurat Covid-19.

Terakhir adalah budaya hukum atau kultur hukum terkait ketaatan masyarakat dan ketegasan aparat.

“Budaya hukum kita masih lemah. Poin paling penting dalam pendekatan hukum yang perlu kita ingat adalah kalau kita tidak patuh konsekuensinya bisa dikenai kurungan penjara,” tutup Hakim. (*)

 

Reporter  :
Editor       : Iqbal Hrp
Foto          :

Konten Terkait

USU Apresiasi Perjuangan Legistator Johar Arifin Saat Pandemi

admin2@prosumut

Minim PAD, Dinas Perkimcikataru Medan Dinilai Gagal Kelola Aset

Editor prosumut.com

Pj Bupati Labuhanbatu Pimpin Apel Ops Ketupat Toba 2021

Editor prosumut.com

Komisi I DPRD Medan Minta Pemko Segera Aktifkan Siskamling

Editor prosumut.com

Laporan Keuangan Pemko Medan: WTP atau WDP?

Ridwan Syamsuri

Jam Kerja Berkurang, ASN Diminta Tetap Bekerja Maksimal Selama Ramadan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara