Prosumut
Kriminal

Jurtul Kim Diringkus Satreskrim Polres Sergai

PROSUMUT – Satreskrim Polres Sergai berhasil meringkus Bastiar Ompusunggu (33) seorang Juru tulis (Jurtul) angka tebakan jenis judi Kim disebuah warung kopi yang tak jauh dari kediamannya, Senin 30 Maret 2020.

Dari tangan warga dusun VIII Desa Bakaran Batu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, uang tunai Rp210.000, 1 lembar kertas buku tulis yang bertuliskan angka tebakan jenis judi jenis Kim, 1 unit ponsel merk Nokia warna hitam biru dan 1 buah pulpen warna hitam dan buku rekapan guna penyelidikan lebih lanjut tersangka diboyong ke Mapolres Sergai.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Selasa 31 Maret 2020, mengatakan penangkapan tersangka atas adanya informasi dari masyarakat sekitar, tentang maraknya permainan tebakan angka jenis judi Kim di desa tersebut.

Menerima informasi itu, Satreskrim Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dilokasi. Setiba dilokasi, polisi melihat tersangka sedang duduk diwarung kopi sedang melakukan penulisan tebakan angka jenis judi Kim. Selanjutnya, polisi meringkus tersangka bersama sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

“Selama 6 bulan tersangka, menjalankan bisnis judi Kim ini, dengan omset perharinya bisa mencapai Rp 200,000 hingga Rp 300,000 dari hasil omset itu tersangka mendapat 20 persen -dengan sekali putaran,” kata Kapolres Robin.

“Dari pengakuan bapak 2 anak ini, hasil omset itu disetorkannya kepada Nainggolan atau yang sering disapa Robocop warga dusun Kampung Durian Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Rampah. Dalam sepekan, tersangka 2 kali melakukan hitungan setiap Selasa dan Jumat,” bilang AKBP Robin.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

“Tersangka dijerat dengan pasal  303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e KUHPidana jo Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara.” ucap Robin. (*)

Konten Terkait

Mahasiswi UINSU Jadi Korban Percobaan Jambret, Ibunya Meninggal Akibat Terjatuh dan Ditabrak Mobil

Pungli Siswa, Kepala SMKN 6 Tanjungbalai Divonis Tahanan Rumah

Ridwan Syamsuri

Terkait Kerusuhan Rutan Kabanjahe, 4 Napi Jadi Tersangka

Karyawan PTPN II Sawit Seberang Jadi Pengedar Narkotika

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

4 Pelaku Pencurian di Tembak Petugas Unit Jatanras Polres Asahan

Cabuli Anak Tiri 10 Kali, Suardi Diserahkan ke Polisi

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara