PROSUMUT – Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 10 kg sabu-sabu dan 5.500 butir pil ekstasi yang akan diedarkan di Kota Medan.
Narkoba tersebut didapat dari hasil rangkaian operasi pada beberapa lokasi dengan menangkap 9 orang tersangka dari waktu terpisah.
Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir mengatakan, dari 9 orang tersangka, satu diantaranya tewas ditembak karena melakukan perlawanan kepada petugas.
“Satu tersangka berinisial MY terpaksa diberi tindakan tegas karena melawan dan membahayakan petugas,” ujarnya dalam keterangan pers di RS Bhayangkara Medan, Senin 3 Februari 2020.
Kata Isir, para pelaku yang tertangkap ini merupakan jaringan pengedar narkoba yang berbeda. Masing-masing jaringan memiliki jalur berbeda dalam mengirim narkoba ke Kota Medan.
“Mereka terdeteksi berasal dari 4 jaringan pengedar narkoba, ada yang masuk dari Malaysia, Aceh dan Medan. Pintu masuknya juga berbeda-beda, ada yang dari Aceh ada juga dari Riau dan lainnya. Ini masih terus kita dalami,” ungkap Isir.
Dia menambahkan, kini 8 orang tersangka yang tertangkap masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus.
“Para tersangka dikenakan Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup maupun hukuman mati dan denda Rp 1 miliar,” tukasnya. (*)