PROSUMUT – Empat pemuda ditangkap personel unit Reskrim Polsek Medan Kota di sebuah rumah yang berada di Jalan Mangkubumi Gang Tengah, Kecamatan Medan Maimun.
Keempatnya ditangkap saat tengah menggelar pesta sabu-sabu pada Minggu malam 26 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB lalu.
Keempat tersangka yang ditangkap Ramadan (53), warga Jalan Garperta Gang Dahlia, Hendra (35) warga Jalan Pembangunan simpang Zipur, Andre (27) warga Jalan Proklamasi Lubuk Pakam dan Gapar (23) warga Jalan Tanjung Anom.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan itu setelah adanya informasi dari masyarakat yang sudah resah adanya peredaran narkoba itu.
“Awalnya kita mendapat informasi di sebuah rumah sering digunakan tempat mengonsumsi sabu. Sehingga kita kemudian lakukan penggerebekan dan menangkap empat tersangka,” katanya, Selasa 28 Januari 2020.
Yaqin menjelaskan bahwa ketika ditangkap para tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan. Dari mereka berempat petugas menyita sejumlah barang bukti terdiri 2 alat isap sabu dan kaca pirex.
“Dari pengakuannya keempat tersangka itu, sabu tersebut mereka beli seharga Rp 70 ribu dan Rp 50 ribu,” jelasnya.
Yaqin menambahkan bahwa untuk pengedar sabu tersebut masih dalam penyelidikan, karena ketika kasus itu dikembangkan, sudah keburu melarikan diri.
“Kasusnya masih kita kembangkan untuk mengungkap pengedarnya,” tandasnya. (*)