Prosumut
HukumKriminal

BNNK Langkat Tangkap Pengedar Sabu

PROSUMUT – Tiga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap personel BNNK Langkat di Dusun Dondong Sejati Desa Jentera Kecamatan Wampu, Rabu 22 Januari 2020 lalu.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian diteruskan ke anggota untuk dilakukan penyelidikan,” kata Kepala BNNK Langkat, AKBP Ahmad Zaini, Minggu 26 Januari 2020.

Ketiga pengedar dimaksud yakni, Anugrah Dody Zulkarnain Sinulingga alias Dody (29), Ratna Yuningsih alias Ratna (31) dan Ardi Hapianto alias Gepeng (23) warga Desa Tanjung Mulia Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Menurutnya, Dody yang pertama kali diamankan dari sebuah gubuk tepat bersebelahan dengan RSU Putri Bidadari.

Diduga Dody sedang menunggu pembeli. “Dari tangannya disita barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus dengan berat 1 gram,” tambahnya.

Hasil keterangan Dody kepada petugas, bahwa kristal putih tersebut diperoleh dari Ratna. Oleh petugas dilakukan pengembangan.

Ratna pun ditangkap tak jauh dari lokasi penangkapan Dody.

“Saat penangkapan terhadap Ratna, yang bersangkutan sedang bersama Ardi. Barang bukti yang disita dari mereka berdua ada 18 bungkus plastik klip berisi krital putih diduga narkotika jenis sabu dengan uang tunai Rp8.060.000,” bebernya.

Barang bukti lain juga turut diamankan BNNK Langkat. Yakni, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp400 ribu, 3 telepon genggam dan sebuah dompet,” katanya. (*)

Konten Terkait

25 Kg Ganja Asal Aceh Gagal Dikirim ke Palembang

Editor prosumut.com

Divonis 7 Tahun, Oknum Guru Cabul Banding

Ridwan Syamsuri

Pengemplang Pajak, Direktur PT Uni Palma Divonis 4 Tahun Bui

Editor prosumut.com

Baru Sehari Divonis Bebas Hakim, Mantan Wabup Tapteng Dijeblos Lagi ke Lapas

Val Vasco Venedict

Sebut Perdata, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pengancaman Minta Bebas

Editor prosumut.com

Benny Sihotang Dipanggil Sebagai Tersangka, Senin Pekan Depan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara